Tiga Tersangka Pencabulan Anak 14 Tahun Diamankan Polres

1 PENCABULAN
DIAMANKAN: Para tersangka pelaku pencabulan diamankan di Mapolres Cilegon, Kamis (29/9/2022).

Korban Diberi Minuman Soda Bercampur Obat Penenang

CILEGON, BANTEN RAYA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengamankan 3 terduga pelaku pencabulan anak berumur 14 tahun berinisial SB. Ketiga tersangka tersebut yakni IS 26 tahun, ALN 17 tahun, dan RI 14 tahun, warga Kecamatan Pulomerak.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menyatakan, adanya penangkapan kepada tiga tersangka pelaku pencabulan tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban SB ke Polsek Merak. Ketiganya, diamankan Satreskrim Polres Cilegon di kediaman masing-masing tersangka pada Selasa (27/9/2022) petang pukul 19.00 WIB.

“Berdasarkan laporan orang tua, korban SB kembali ke rumah dengan kondisi yang setengah sadar dan menceritakan kejadian adanya pencabulan oleh ketiga tersangka tersebut kepada orangtuanya. Mendengar hal tersebut Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon bertindak cepat dengan mengamankan,” katanya, Kamis (29/9/2022).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan, lanjut Nandar, kejadian bermula saat para tersangka IS, ALN dan RI mengajak korban SB bermain ke salah satu pantai di Merak. Setelahnya, korban SB diajak oleh para pelaku ke sebuah tempat lahan kosong menggunakan kendaraan roda dua berboncengan 4 orang sekaligus.
Di tengah perjalanan, lanjut Nandar, para pelaku sudah melakukan perbuatan cabul dengan menggerayangi payudara korban.

“Kendaran tersebut diboncengi langsung 4 orang. Korban SB dicabuli oleh para pelaku di atas motor dengan cara memegangi payudara korban,” ucapnya.

Lalu, papar Nandar, diperkirakan pada Selasa (27/9) dini hari pukul 03.00 saat sampai di lokasi lahan kosong, ketiga pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol soda yang sudah dicampuri obat penenang.

“Korban SB tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku, kemudian para pelaku mengantarkan kembali korban ke sebuah tempat tidak jauh dari rumahnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Hermawan menegaskan, ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ketiganya mendapatkan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara,” pungkasnya. (uri)

Pos terkait