Trending

Tiga Tersangka Pencabulan Anak 14 Tahun Diamankan Polres

Lalu, papar Nandar, diperkirakan pada Selasa (27/9) dini hari pukul 03.00 saat sampai di lokasi lahan kosong, ketiga pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol soda yang sudah dicampuri obat penenang.

“Korban SB tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku, kemudian para pelaku mengantarkan kembali korban ke sebuah tempat tidak jauh dari rumahnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Hermawan menegaskan, ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ketiganya mendapatkan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara,” pungkasnya. (uri)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button