Tiktok Shop Ditutup, Pedagang Online Rugi Besar

TikTok Shop
Ilustrasi, pemerinta hresmi melarang TikTok Shop untuk menggunakan fitur transaksi perdagangan. (Pixabay/Antonbe)

BANTENRAYA.CO.ID – Era digilat mengharuskan semua orang kreatif dalam menggunakannya untuk menghasilkan cuan yang banyak, salah satunya dengan menggunakan TikTok Shop.

Termasuk para pedagang dan afiliator yang mondar-mandir menggunakan platform digital TikTok Shop untuk melakukan transaksi keuangan perdagangan.

Namun, kini Pemerintah secara resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Drakor Twinkling Watermelon Bercerita tentang Apa? Simak Sinopsis Beserta Link Streaming Sub Indo Bukan Loklok dan Bilibili

Dimana, salah satu platform media sosial yakni TikTok yang memiliki fitur Tiktok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli secara langsung.

Hal itu, tentu saja akan banyak membuat pedagang merugi karena memang penghasilan dan cuan banyak didapatkan dari sana.

Wajar saja, karena pengguna TikTok sangat besar. Bakan dalam Google play store ada sebanyak 500 juta orang melakukan pengunduhan aplikasi tersebut.

BACA JUGA: 3 Wisata di Pontianak yang Lagi Hits 2023, Pesonanya Terpikat Wisatawan Domestik dan Mancanegara

Bahkan, dari jumlah tersebut ada sebanyak kurang lebih 113 juta pengguna aktif di Indonesia menggunakan Tiktok.

Dalam fitur Tiktok belanja, memang layaknya aplikasi e-commerce untuk berbelanja dan membeli sebuah barang.

Artinya banyak yang terbantu para pelaku UMKM, pedagang offline yang sekarang online mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA: Contoh Teks Pildacil Maulid Nabi Muhammad SAW yang Mudah, Singkat, dan Menginspirasi

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Senin 25 September 2023, salah satu pedagang pasar terbesar di Indonesia sekarang sudah beralih dengan Tiktok untuk menjual barangnya.

“Biasanya ramai di bulan Ramadan saja. Sisanya, 10 bulan itu sepi. Nah, sejak ada TikTok Shop kita fokus jualan di sana, online. Konsumennya jadi lebih banyak lagi, lebih luas dari mana-mana karena memang harganya lebih murah,” katanya.

“Banyak diskon untuk reseller, pakai harga grosir. Yang pasti, belanja ga perlu repot lagi ke Tanah Abang,” ujar Nadia yang sudah 10 tahun bergelut di TikTok Shop.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat di Cilegon Mulai Disidang, Ketiganya Rugikan Negara Rp966 Juta

Nadia menyatakan, live berjualan sangat membantu dirinya, sehingga kini bisnisnya sudah berkembang pesat dan memiliki 11 karyawan yang ikut membantu.

“Live ini benar-benar membantu kami sekali yang awalnya hanya mengandalkan pendapatan dengan cara jualan konvensional. Konsumen kami jadi lebih luas lagi,” ungkap Nadia.

padahal, tegas Nadia, berjualan di media sosial sangat berdampak sekali, dan berhasil meningkatkan bisnisnya.

BACA JUGA: Contoh Teks Pildacil Maulid Nabi Untuk Anak SD Paling Juara Singkat dan Mudah Dihafal

“Kenapa tidak boleh berjualan di media sosial? Padahal terasa sekali bedanya. Orang-orang yang berbelanja di TikTok itu memang sebenarnya tidak niat berbelanja. Hanya saja ketika melihat konten yang kami buat terlihat menghibur, ada sisi humanis yang tersentuh,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegas Teten.

Menurut Teten, harus ada pemisahan yang jelas dan tidak boleh ada penggabungan media sosial dengan fitur shop. Artinya hal itu berlaku bagi semua media sosial.

“Kini, fitur semacam ini dilarang,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pada point revisi, secara tegas melarang media sosial dipakai untuk transaksi perdagangan.

Media sosial menurutnya hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.

“Pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ungkapnya.

Zulkifli mengatakan, jangan sampai ada penguasaan algoritma dikuasai.

“Maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tandasnya.***

Pos terkait