Trending

Tilap Bantuan PIP, Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Divonis 2,5 Tahun

SERANG, BANTEN RAYA- Eks Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan Marhaen Nusantara divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, karena terbukti menilap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 untuk 1.077 siswanya senilai Rp699 juta.

Vonis itu terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pada Jumat (3/2/2023) malam. Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra mengatakan, terdakwa Marhaen Nusantara selaku kepala SMKN 17 Tangsel terbukti bersalah sebagaimana pasal 8, junto pasal 18 huruf B ayat 1,2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marhaen Nusantara dengan pidana selama 2 tahun dan 5 bulan penjara,” dikutip dari SIPP PN Serang pada Minggu (5/2/2023).

Terdakwa Marhaen Nusantara juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp699 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tangerang Selatan. Sebelumnya Marhaen Nusantara dituntut 3 tahun dan 8 bulan penjara, serta membayar denda Rp150 juta subsider 4 bulan penjara, dan uang pengganti RP699 juta.

Adapun pertimbangan, yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp699 juta, perbuatan terdakwa mengakibatkan program PIP tak berjalan. Hal meringankan, terdakwa merupakan purnabakti, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Diketahui dalam dakwaan pada tahun anggaran 2020, SMPN 17 Tangsel menerima bantuan PIP untuk 1.218 siswa. Namun dari jumlah itu hanya 1.183 yang melakukan aktivasi. Total anggaran yang diterima sebesar Rp765.750.000, dan yang dikembalikan ke kas negara sebanyak 35 siswa senilai Rp22.857.000.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button