Trending

Tilap Bantuan PIP, Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Dituntut 3,8 Tahun

SERANG, BANTEN RAYA- Mantan Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan Marhaen Nusantara dituntut 3,8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan, karena diduga terbukti menilap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 untuk 1.077 siswanya, dengan nilai Rp699 juta. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (18/1/2023).

JPU Kejari Tangerang Selatan Andre mengatakan jika terdakwa Marhaen Nusantara selaku kepala sekolah SMKN 17 Tangsel, terbukti bersalah sebagaimana Pasal 8, junto pasal 18 huruf B ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marhaen Nusantara dengan pidana selama 3 tahun dan 8 bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra disaksikan kuasa hukum dan terdakwa.

Andre menjelaskan, terdakwa Marhaen Nusantara juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp699 juta.

“Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda mencukupi mak diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” jelasnya.

Andre mengungkapkan sebelum menuntut terdakwa Marhaen, kejaksaan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

“Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp699 juta, perbuatan terdakwa mengakibatkan program PIP tak berjalan. Hal meringankan, terdakwa merupakan purnabakti, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ungkapnya

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button