Trending

Timbun Limbah B3 Tanpa Izin, PT DLIT Diadili

SERANG, BANTEN RAYA- PT Datong Lightway Interational Technology (DLIT) diadili di Pengadilan Negeri Serang, lantaran melakukan penimbunan ratusan ton limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 tanpa izin. Limba B3 tersebut berupa limbah slag, yang disimpan di belakang perusahaan di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung KM 4,5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan, PT DLIT beroperasi sejak Mei 2020. Pabrik yang bergerak dalam bidang peleburan Lead Ingot (Pb) ini menggunakan bahan baku pasir silikat, batu merah, batu kapur, timbal konsentrat dan bahan pendamping berupa kokas.

Related Articles

“Bahan baku PT Datong Lightway International Technology antara lain pasir silikat, batu merah dan batu kapur berasal dari produk lokal, sedangkan timbal konsentrat diimpor dari beberapa negara,” kata JPU Kejari Serang, dalam surat dakwaannya dikutip Kamis (15/2/2024).

BACA JUGA : Dua Petugas Pemilu Meninggal Akibat Kelelahan

Fitriah menjelaskan, saat melakukan produksi pembuatan ingot timah hitam, diawali dengan proses pencampuran atau mixing bahan baku kecuali kokas. Setelah proses pencampuran dilakukan proses pencetakan dengan menggunakan mesin cetak seperti bata.

“Selanjutnya dilakukan proses mempersiapkan material bata untuk ditata dibawahnya kokas, kemudian dilakukan pembakaran dengan suhu tinggi,” jelasnya.

Fitriah mengungkapkan, untuk pemisahan timbal menggunakan bahan lain dengan meniupkan angin dari samping ke lokasi pembakaran atau tungku pembakaran. Kemudian, bahan baku tadi akan menjadi cair dan dialirkan ke wadah pencetak ingot timah hitam.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button