Penjual Iklan Hamili Anak Kandung

Bantenraya.co.id – AS, seorang penjual ikan asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, dilaporkan atas dugaan

menghamili anak perempuannya berusia 14 tahun hingga melahirkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang Kuratu Akyun membenarkan adanya laporan kasus

asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya, terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 SLTP di wilayah Cikeusal.

Terjebak di Perlintasan, Mobil Pemudik di Kabupaten Serang, Tertabrak Kereta Api Barang

“Dengan UPT PPA dengan Komnas Perlindungan Anak kita tadi sudah ke sana juga, ke lapangan bagian tim-tim kita juga udah ke sana,” katanya saat di konfirmasi, Rabu (17 April 2024).

Akyun menjelaskan saat ini pihaknya tengah menemui keluarga dan korban, serta anak hasil hubungan ayahnya yang baru di lahirkan pada 16 April 2024 kemarin.

“Baru melahirkan (korban) tanggal 16 April, perempuan (jenis kelamin anak hasil hubungan ayah dan anak-red),” jelasnya.

Namun, Akyun mengaku jika dirinya dan Tim masih di rumah korban, sehingga belum mengetahui secara rinci, kronologi kasus yang dilakukan AS terhadap anaknya tersebut.

Jadwal Sholat, Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Kota Cilegon 8 April 2022

“Kalau kronologisnya secara detail kita belum dapatkan, karena memang belum pendampingan di kepolisian Nanti kalau sudah dapat informasinya kita informasikan,” tandasnya.

Akyun menerangkan saat ini pihaknya akan berfokus kepada korban dan anaknya sehingga dapat penanganan khusus dari Komnas PA.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button