BANTENRAYA.CO.ID – Partai politik (Parpol) di Kabupaten Serang sampai dengan saat ini belum ada yang menyerahkan hasil perbaikan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg).
Padahal, batas akhir waktu penyerahan perbaikan administrasi bacaleg yang harus disampaikan parpol ke KPU tinggal lima hari lagi atau sampai tanggal 9 Juli 2023.
Beberapa parpol dikabarkan akan menyerahkan hasil perbaikan administrasi bacaleg menjelang batas akhir penyerahan.
BACA JUGA: Parpol Diduga Asal Comot, ASN Hingga TNI-Polri di Kabupaten Serang Didaftarkan Sebagai Bacaleg
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Idrus memastikan, sampai dengan kemarin belum ada parpol yang menyampaikan hasil perbaikan administrasi para bacalegnya.
“Sepertinya partai politik masih melakukan perbaikan administrasi di internalnya masing-masing,” ujar Idrus, Senin 3 Juli 2023.
Ia menjelaskan, menurut informasi yang diperolehnya bahwa pengurus parpol di daerah masih menunggu arahan dari dewan pimpinan pusat (DPP) parpolnya masing-masing.
BACA JUGA: DPT Ditetapkan Sebanyak 1.226.201, Daftar Pemilih di Kabupaten Serang Berkurang 2.779 Orang
“Mereka sudah tahu dokumen apa saja yang harus diperbaiki karena sistem kita itu terkoneksi dengan sistem-sitem yang ada di teman-teman parpol,” katanya.
Idrus mengaku masih menunggu pengurus parpol untuk menyerahkan hasil perbaikan administrasi bacalegnya sampai dengan tanggal 9 Juli pekan ini. “Kalau sampai tanggal 9 Juli tidak menyerahkan hasil perbaikan dokumennya maka dengan segala hormat dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” tuturnya.
Namun Idrus mengungkapkan, pihaknya telah mengimbau kepada pengurus parpol untuk bisa segerahkan menyampaikan hasil perbaikan adminsitrasi bacalegnya kalau sudah selesai dilakukan.
“Untuk yang masih aktif sebagai aparatur negara yang terpenting ada pengajuan pengunduran pribadi dan ada tanda terimanya saja dulu,” paparnya.
BACA JUGA: Puluhan Warga Pamarayan Kabupaten Serang Terlilit Utang Bank Keliling
Ia menuturkan, parpol tidak boleh menambah jumlah bacaleg yang dicalonkan namun hanya bisa melakukan pergantian bacaleg yang telah didaftarkan.
“Boleh melakukan pergantian bacaleg dengan syarat disetujui oleh DPPnya. Kalau tidak ada persetujuan tidak boleh,” ungkapnya.
Terpisah, Liaison Officer DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Sabihis mengatakan, Partai Golkar baru akan menyerahkan hasil perbaikan administrasi dalam waktu sehari dua hari ini.
“Rencananya kita serahkan sebelum tanggal 9 Juli ini. Kita tidak banyak perbaikan dan tidak ada pergantian bakal calon,” katanya.***