Trending

Tingkatkan Pastisipasi Pemilih, KPU terbitkan PKPU No 7 2022

Masih dijelaskan Agus, untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 terungkap bahwa KPU menyediakan daftar pemilih khusus, yaitu daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (memenuhi syarat sebagai Pemilih), tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTPel dan didaftar di TPS sesuai dengan alamat dalam KTPel serta dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan ke KPU Kabkota

Sedangkan DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di TPS lain.

“Dan DPTb adalah keadaan tertentu meliputi, opsional : menjalankan tugas, menjalani rawat inap di RS dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial/rehab, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas atau terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, keadaan tertentu lainnya sesuai perundangan,” ungkapnya.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, lanjutnya, pemilih dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kab/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara, dengan cara menunjukkan KTPel atau KK dan melampirkan salinan Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button