Trending

Tingkatkan Pastisipasi Pemilih, KPU terbitkan PKPU No 7 2022

“Kemudian, PPS, PPK atau KPU kab/kota meneliti kebenaran identitas dalam DPT dengan KTPel atau KK, dan melakukan pengecekan data pada DPT di tempat asal. Dalam hal pemilih telah terdaftar dalam DPT, pemilih diberikan surat keterangan pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih) dan KPU kab/kota mencoret pemilih tersebut dari DPT asal,” imbuhnya seraya mengatakan bahwa surat keterangan sudah tidak berlaku dalam pemilu serentak 2024 mendatang. ***

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button