Trending

Tips Jitu Mengatur Uang THR Agar Tidak Bokek Setelah Lebaran

BANTENRAYA.CO.ID – Sifat boros dalam membelanjakan THR bukanlah langkah yang bijak.

Sebab, selama Ramadhan hingga menjelang Lebaran pun harga kebutuhan pokok mengalami peningkatan yang tinggi, maka dari itu kita harus pandai dalam mengatur uang THR.

THR adalah pendapatan di luar gaji atau non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hari Raya Keagamaan yang dimaksud ialah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam.

BACA JUGA: Terbaru! Kode Voucher Gojek Hari ini 4 April 2023, Penguna Baru dan Pengguna Lama Mari Merapat

Salah satu hal yang paling dinantikan hampir setiap pekerja pada Ramadhan adalah tunjangan hari raya THR untuk menyambut Idul Fitri atau Lebaran.

Pemberian THR dari perusahaan ke pekerja atau pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib untuk memberikan THR kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Meskidemikian, Menerima THR setiap Lebaran tentunya bisa membuat karyawan bersemangat.

BACA JUGA: Doa Qunut di Malam 15 Ramadan Sunah Apa Bid’ah? Ini Jawaban Ketua DKM Jabal Nur BCA Termasuk Soal Tradisi Qunutan

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button