Truk Tambang Beroperasi Malam Hari

Truk Tambang Beroperasi Malam Hari
ANTRE: Antrean truk tambang yang akan memasuki Pintu Tol Cilegon Timur.

BANTENRAYA.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni akhirnya menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 567 tahun 2025 tentang penetapan pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas untuk kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, jam operasional truk tambang ini ditetapkan hanya tujuh jam sehari, dimulai pukul 22.00 sampai 05.00.

Keputusan gubernur tersebut dikeluarkan untuk membatasi jam operasional truk tambang di Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini diambil setelah banyak desakan dari masyarakat, khususnya di wilayah Serang dan Cilegon, yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas truk tambang di jalan umum.

BACA JUGA : BKN Regional III Jabar-Banten : 192 Ribu Honorer Berpotensi Diusulkan P3K

“Dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait dengan truk ODOL (over dimension over load) dan juga kegiatan pertambangan, khususnya di wilayah Serang dan Cilegon,

saya baru saja menandatangani keputusan gubernur terkait pengaturan pembatasan waktu atau jam operasional pada truk tambang yang ada di Provinsi Banten,” kata Andra, Selasa (28 Oktober 2025).

Andra menjelaskan, kebijakan baru ini mengintegrasikan seluruh aturan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh bupati dan walikota di Banten agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Selain mengatur jam operasional, ditentukan juga jalan-jalan khusus yang bisa dilalui oleh truk angkutan tambang,” jelasnya.

BACA JUGA : Terkait Pedagang Berjualan Diatas Jalur Pipa Gas, Pemkot Serang 3 Kali Bersurat ke Perusahaan Pipa Gas Namun Belum Dijawab

Andra mengatakan, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membentuk pos pemantauan di sejumlah titik strategis.

Pos tersebut nantinya akan bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

“Kami akan menindaklanjuti dengan membentuk pos pemantauan untuk penegakan keputusan ini. Sanksi bagi pelanggar mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang,” tegas Andra.

Lebih lanjut, ia juga menyebut jika hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak telah menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya dengan pengelola jalan tol.

BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan 2 Skema Pemutusan Kerja Sama Pengeloaan Pasar Rau Dengan PT Pesona Banten Persada

“Dalam hasil rakor, pihak tol sudah menyampaikan kesanggupannya diarahkan melalui tol. Kami akan menindaklanjuti hasil ini dengan pihak tol.

Muatan truk tambang itu seharusnya tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditentukan sehingga tidak masalah saat masuk tol,” jelasnya.

Namun, kata Andra, permasalahan yang selama ini terjadi disebabkan oleh banyaknya truk tambang yang melebihi muatan sehingga diwajibkan keluar di pintu tol pertama berikutnya.

“Kami akan terus koordinasikan hal ini, karena menyangkut regulasi yang sudah ada,” imbuhnya.

BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan 2 Skema Pemutusan Kerja Sama Pengeloaan Pasar Rau Dengan PT Pesona Banten Persada

Terkait pengawasan di lapangan, Andra juga menegaskan pentingnya penimbangan muatan dilakukan sejak dari lokasi tambang. “Salah satu hal yang harus dilakukan adalah melakukan penimbangan di hulu,” ujarnya.

Ia pun mengimbau seluruh operator angkutan dan pelaku usaha tambang agar disiplin dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada seluruh operator angkutan, seluruh pelaku tambang, untuk memperhatikan: pertama, tidak melebihi kapasitas tonase kendaraan; kedua, menjaga kebersihan kendaraan agar tidak mengotori jalan; dan ketiga, menutup bak muatan dengan benar,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya masyarakat di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, melakukan aksi protes akibat maraknya truk tambang yang melintas di jalan Bojonegara-Puloampel.

BACA JUGA : DPUPR Gandeng Dishub Urai Lalin Demi Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Royal Kota Serang

Aksi itu dipicu oleh kemacetan, debu, dan meningkatnya angka kecelakaan di kawasan tersebut.

Aksi serupa juga dilakukan masyarakat Kramatwatu, dimana salah satunya tuntutan mereka adalah melarang adanya truk tambang dan ODOL melintasi Jalan Raya Serang-Cilegon yang melintasi Kramatwatu. (raffi)

 

Pos terkait