BANTENRAYA.CO.ID – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras kepada para penambang ilegal yang masih beroperasi di sejumlah wilayah Banten.
Dimyati menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal. Bahkan, dia memberikan peringatan keras kepada pengusaha yang menjalankan tambang secara ilegal.
“Tambang ilegal itu merusak alam, menimbulkan banjir, kekeringan, dan pencemaran. Jangan sok jagoan di Banten. Kita akan basmi semua tambang ilegal,” kata Dimyati, Selasa (28 Oktober 2025).
Menurut mantan Bupati Pandeglang ini, praktik tambang bermasalah masih ditemukan di berbagai daerah, seperti Lebak, Cilegon, Tangerang, Pandeglang, dan Serang.
BACA JUGA : Truk Tambang Beroperasi Malam Hari
Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi atau membekingi kegiatan tambang ilegal karena pasti akan berhadapan dengannya.
“Saya minta oknum jangan macam-macam. Jangan ada yang membekingi. Yang ilegal pasti ditutup. Jangan main-main,” tegas Dimyati.
Dimyati mengungkapkan, pada pekan lalu dia sempat menutup salah satu tambang ilegal yang ada di Kabupaten Lebak. Penutupan itu merupakan yang pertama namun bukan yang terakhir.
Dia memberi peringatan kepada penambang ilegal agar segera menghentikan aktivitas sebelum ditutup secara paksa olehnya. Guna menjalankan aksinya ini, Dimyati menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya kepolisian.
BACA JUGA : Sopir Angkot Palima-Cinangka Tolak Trans Banten
“Itu (penutupan tambang ilegal di Lebak) yang pertama. Kemarin sebelumnya di Jawilan kita cek tapi dia ada izinnya.
Nanti kita setop juga karena ada satu atau dua kita setop izinnya karena kita lihat tidak sesuai dengan good mining practice-nya,” tegasnya.
Dimyati juga meminta jam operasional truk tambang yang telah ditetapkan melalui keputusan gubernur agar dipatuhi.
Menurutnya, kendaraan pengangkut hasil tambang hanya diperbolehkan beroperasi malam hari guna meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
“Kita atur ketat jam operasionalnya. Di luar jam itu, jangan ada kendaraan tambang yang ugal-ugalan di jalan.
Itu mengganggu lalu lintas, anak sekolah, orang kerja, dan wisatawan,” tegas Dimyati.
Ia menyebut pembatasan jam operasional menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten menertibkan aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.
Selain soal waktu operasional, Dimyati juga menekankan sejumlah standar wajib bagi kendaraan tambang, antara lain ban harus dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang, pengangkutan wajib menggunakan terpal, serta kendaraan harus memiliki kualifikasi tambang agar tidak mencemari jalan dan lingkungan sekitar.
Selain itu, sopir juga harus yang memiliki keahlian mengemudi sehingga tidak membahayakan saat membawa muatan tambang.
“Pengemudi juga harus berkompeten dan menaati aturan. Kita tidak ingin jalan-jalan di Banten rusak karena operasional tambang yang tidak tertib,” ujarnya. (tohir)







