Trending

Tukin Guru ASN Pemprov Banten Sulit Dinaikkan, Ini Alasannya Menurut Pemprov Banten

Baca juga: Guru ASN Pemprov Banten Minta Tukin Naik, Alasannya Bikin Nyesek 

Selain berdasarkan faktor kelas jabatan, pemberian TPP-ASN juga mempertimbangkan penerimaan lain yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) (berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota) yang bersumber dari Pendapatan Transfer APBN melalui DAK Non Fisik dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Dengan kata lain, apabila TPP-ASN guru ditambah dengan TPG besarannya berkisar antara Rp6.288.000 sampai dengan Rp8.716.000 per bulan. Sehingga, apabila dibandingkan dengan ASN lainnya, besaran TPP-ASN yang diberikan kepada guru kurang lebih sama,” kata Rina.

Rina menjelaskan, pemerintah daerah wajib memprioritaskan alokasi belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending).

Sedangkan pemberian TPP-ASN dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: Kabar Mengejutkan: Bukan Saja Pegawai Honorer, Ratusan Ribu ASN Staf Pelaksana Juga Bakal Dipecat Pemerintah

Kenaikan Tambahan Penghasilan ASN tentunya akan menambah prosentase belanja pegawai di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button