Trending

Tukin Guru ASN Pemprov Banten Sulit Dinaikkan, Ini Alasannya Menurut Pemprov Banten

BANTENRAYA.CO.ID – Aspirasi guru ASN Pemprov Banten yang menuntut agar tunjangan kinerja (tukin) mereka dinaikkan agaknya akan sulit diwujudkan.

Pasalnya, ada banyak persyaratan yang harus dilalui sebelum aspirasi guru ASN Pemprov Banten itu dapat diwujudkan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian tukin atau tambahan penghasilan kepada ASN, termasuk guru ASN Pemprov Banten dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Itupun baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari DPRD Provinsi Banten sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Disebut Tak Perjuangkan Nasib Guru ASN Pemprov Banten, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa Bilang Begini 

“Perda itu menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rina, Senin, 5 Juni 2023.

Di samping itu, kata Rina, pemberian tambahan penghasilan ASN ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Sejauh ini, pemberian tambahan penghasilan kepada guru SMA, SMK, dan SKh di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diberikan berdasarkan kelas jabatan 8 sampai dengan kelas jabatan 13.

Untuk Kelas Jabatan 8 tambahan penghasilan yang diberikan sebesar Rp2.500.000, Kelas Jabatan 9 sebesar Rp2.750.000, Kelas Jabatan 11 sebesar Rp3.000.000, dan Kelas Jabatan 13 sebesar Rp3.500.000, serta tambahan untuk guru SKh sebesar Rp750.000.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button