BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Serang menyegel tiga reklame milik tiga perusahaan besar yang ada di Kota Serang.
Penyegelan reklame dilakukan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah 2 Bapenda Kota Serang Fajar Chairil Alam mengatakan, tiga perusahaan besar pemilik tiga reklame tersebut belum membayar pajak kepada Bapenda Kota Serang. Tiga reklame milik tiga perusahaan besar itu vendor untuk promosi iklan Le Minerale, Enter, dan Alfamart.
BACA JUGA:7491 Emak-Emak Warga Kota Serang Dipasang Akseptor
“Tiga reklame Le Minerale, Enter, dan Alfamart. Yang disegel itu yang belum bayar pajak,” ujar Fajar Chairil Alam kepada Banten Raya, Rabu 14 Juni 2023.
Fajar Chairil Alam mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan, hingga mediasi dengan tiga perusahaan besar pemilik tiga reklame tersebut.
“Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak dan panggilan. Kita sudah beberapa kali ketemu cuma tidak ada respon. Nah setelah itu kita ambil sikap penyegelan,” ucap dia.
BACA JUGA:Walikota Serang Syafrudin Tinjau Puskesmas Singandaru
Fajar Chairil Alam mengaku pihaknya pun kesulitan untuk menaggih pajak, karena tiga perusahaan sudah menyerahkan pembayaran pajaknya kepada pihak ketiga.
“Kebanyakan dari pihak perusahaan itu bayar cuma dipihakketigakan. Karena pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab. Pakai vendor mereka. Cuma kita kan kebingungan vendor kan kita tidak tahu kontak personnya terus alamat di mana terus akhirnya kita ambil sikap. Makanya kita nggak tahu,” jelasnya.
Fajar memperkirakan besaran tunggakan pajak reklame tiga perusahaan itu mencapai ratusan juta.
BACA JUGA:2 SMA Terbaik di Kota Serang Mengacu dari Hasil UTBK 2022, SMAN 1 Kota Serang Masih Jadi Idaman?
“Alfamart hari ini (kemarin) langsung ada pembayaran sekitar Rp500 juta. Le Minerale dengan Enter belum ada pembayaran. Estimasi tunggakan pajak Le Minerale dan Enter sekitar Rp200 jutaan,” ungkap dia.
Fajar Chairil Alam menuturkan, reklame milik tiga perusahaan itu sejatinya jumlahnya banyak tersebar di Kota Serang.
“Sekitar 50 titik. Kalau diestimasikan itu Rp 800 jutaan. Tapi yang kita segel cuman simbolis saja, kalau semua banyak karena keterbatasan SDM. Itu pun kita segel di depan gudangnya,” tuturnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Serang Ingatkan Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Tentang Hal Ini
Fajar mengatakan, penyegelan reklame ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
“Ditarget 2024 pajak reklame sekitar Rp14 miliar kita berusaha bagaimana caranya,” tegasnya. ***