Polisi Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal ke Malaysia, Begini Modusnya
BANTENRAYA.CO.ID – Dua orang warga Kabupaten Pandeglang, Banten harus berurusan dengan polisi.
Kedua warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara ilegal.
Kedua tersangka terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), berinsial OS (34), dan US (25) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dari laporan tersebut, petugas melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
“Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari laporan keluarga PMI yang bekerja di Malaysia,” tegas Shilton, Rabu 14 Juni 2023.
BACA JUGA : Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Mal Pelayanan Publik Pandeglang Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
Shilton menerangkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya saat akan mengantarkan lima orang calon PMI ke Bandara Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, dengan negara tujuan Malaysia.
“Dalam waktu dekat kelima PMI ini akan diberangkatkan ke Malaysia,” terangnya.
Dikatakannya, kedua pelaku memberangkatkan kelima PMI dengan modus mengunakan paspor menjadi pelancong. Jadi bukan tujuan bekerja melainkan sebagai pelancong.
“Setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan lima orang calon PMI ini sudah melakukan pendaftaran dan registrasi. Tapi hanya jadi pelancong,” ujarnya.
BACA JUGA : Komplotan Polisi Gadungan di Pandeglang Ditangkap, Modusnya Jual Beli Motor di Media Sosial