Tuntutan Dua WNA China Tak Terbukti, Jaksa Diminta Kasasi

IMG20230831213954
Kuasa hukum PT NS saat memberikan keterangan kepada awak media / Banten Raya

BANTENRAYA.CO.ID – Jaksa penuntut umum diminta mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, terhadap perkara kasus dua WNA China yang terlepas dari tuntutan penggelapan mesin las pabrik milik PT Newland Steel. Jika tidak, akan menimbulkan pertanyaan publik.

Kuasa hukum PT NS Suradi Rahmat dari Kantor Hukum Haposan Hutagalung & Partners mengatakan JPU wajib melakukan banding atas putusan terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang.

“Jaksa harus melakukan kasasi. Karena bagi kami putusan itu tidak adil,” katanya kepada awak media, Jumat 1 September 2023.

Bacaan Lainnya

Suradi menjelaskan ada beberapa fakta sidang di kasus penggelapan mesin las milik PT NS, yang dikaburkan oleh majelis hakim.

“Fakta-fakta sidang yang kami ketahui, seharusnya terbukti adanya perbuatan pidana penggelapan sesuai dakwaan” jelasnya.

Baca Juga : Dua WNA China Lepas dari Tuntutan Dugaan Kasus Penggelapan, PT NS Kecewa Atas Putusan Hakim

Suradi mengungkapkan jika majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, maka dakwaan JPU sudah sesuai dan terbukti.

“Kenapa itu sampai 7 bulan (terdakwa menyebut mesin dalam perbaikan-red), tapi digunakan untuk produksi (bukan perbaikan-red), kan gak masuk akal,” ungkapnya.

Suradi menegaskan putusan hakim PN Serang yang diketuai Nelson Angkat pada Kamis 31 Agustus 2023 kemarin tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Bahkan putusan tersebut dinilai sudah mengaburkan fakta persidangan sehingga menguntungkan kedua terdakwa yang merupakan karyawan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI).

Baca Juga : Dinyatakan Tak Bersalah, Hakim Bebaskan 2 WNA China Atas Kasus Penggelapan Mesin Las PT Newland Steel

“Putusan terhadap kedua terdakwa sangat tidak memberikan keadilan bagi kami selalu korban. Kami sangat kecewa terhadap putusan tersebut,” tegasnya.

Suradi menganggap janggal akan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan perkara tersebut bukan masuk ranah pidana. Pertimbangan majelis hakim karena perkara tersebut melanggar perjanjian jual beli dan sewa menyewa tidak dapat diterima akal sehat.

Sebab, pada faktanya perjanjian jual beli tersebut telah batal karena pihak PT JMI tak kunjung melunasi pembayaran pabrik yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang tersebut.

Selain itu, perjanjian sewa menyewa antara PT NS dan JMI sudah berakhir saat mesin las tersebut dipindahkan atas perintah kedua terdakwa.

Baca Juga : Sidang Penyelundupan 319 Kilogram Sabu Oleh 8 WNA Iran Dijaga Barracuda, dan Ratusan Polisi Bersenjata

“Mesin itu dipindahkan saat perjanjian sewa menyewa sudah berakhir. Ini artinya apa? Tidak ada dasar lagi keperdataan dalam kasus itu karena perjanjian jual beli sudah batal dan sewa menyewa pabrik sudah berakhir,” tandasnya. ***

 

Pos terkait