Trending

Dua WNA China Lepas dari Tuntutan Dugaan Kasus Penggelapan, PT NS Kecewa Atas Putusan Hakim

BANTENRAYA.CO.ID – Kuasa hukum PT Newland Steel (NS) mengaku kecewa dengan putusan yang memvonis lepas dari tuntutan hukum (Onslag van Rechtsvervolging-red) terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) China Li Shuzen dan Ke Wenxiang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, atas kasus dugaan penggelapan mesin las.

Kuasa hukum PT NS Suradi Rahmat dari Kantor Hukum Haposan Hutagalung & Partners mengatakan jika selama persidangan majelis hakim dinilai telah mengaburkan fakta-fakta persidangan, terkesan berpihak, sehingga menguntungkan kedua terdakwa.

Related Articles

“Selaku korban menuntut keadilan, kami merasa itu putusan tidak adil bagi kami, dan kami sangat tidak puas,” katanya kepada awak media Jumat 1 September 2023.

Dia menyebut dalam perjanjian jual beli yg dibuat China itu PT JMI baru bayar sebagian, dan sampai saat ini belum pelunasan, dan ditambah lagi PT JMI menolak dibuat Akta Jual Beli pabrik di hadapan pejabat berwenang di Indonesia (notaris/PPAT) menurut hukum Indonesia.

Baca Juga : Dinyatakan Tak Bersalah, Hakim Bebaskan 2 WNA China Atas Kasus Penggelapan Mesin Las PT Newland Steel

Keduanya justru kabur pulang ke China, sementara PT NS telah siap menandatangani dan minta pelunasan. Maka, PT JMI dianggap membatalkan perjanjian jual beli dan sewa menyewa pabrik di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang berakhir.

Atas gugurnya perjanjian itu PT JMI harus keluar dari area pabrik, tidak berhak atas pabrik beserta mesin-mesin di dalamnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button