Trending

Sidang Penyelundupan 319 Kilogram Sabu Oleh 8 WNA Iran Dijaga Barracuda, dan Ratusan Polisi Bersenjata

BANTENRAYA.CO.ID – Sidang kasus penyelundupan 319 kilogram sabu oleh delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dijaga ketat oleh kepolisian.

Dua unit kendaraan taktis Barracuda diterjunkan dan 113 personil gabungan dari Brimob, Polsek Cipocok hingga Polda Banten mengamankan sidang ke delapan WNA Iran tersebut.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Kejagung menghadirkan kedelapan WNA Iran dalam persidangan.

Kedelapan warga Iran tersebut yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

Baca Juga : Kos-kosan di Kota Serang Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Persidangan dengan beragendakan keterangan kedelapan terdakwa warga Iran tersebut digelar di aula utama Pengadilan Negeri Serang.

Diketahui dalam dakwaan JPU, pada Januari 2023, Ali Baluchazai (DPO-red) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.

Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut.

Setelah menerima pekerjaan itu, Yudha menambahkan Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.

Baca Juga : Bawa 319 Kilogram Sabu, Delapan Warga Iran Didakwa Pasal 144 dan Terancam Hukuman Mati

Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani,

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button