Mobil listrik saat pengisian di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis, 7 September 2023. Pemerintah telah menatapkan biaya untuk pengisian baterai kendaraan listrik, khususnya untuk model ultra fast charging dikenai tarifnya mulai Rp 57 ribu. Doni Kurniawan/Banten Raya
Ultra Fast Charging Mobil Listrik Hanya Rp 57 Ribu
Pos terkait
Tanpa Pengelolaan, Usia Daya Tampung TPAS Cilowong Tersisa 17 Tahun
Pemkot Serang Tambah Stok Cadangan Beras Pemerintah 23,5 Ton Pada Tahun 2025
Dinkes Kota Serang Waspadai Penyakit Kulit dan Diare Saat Nataru
Pemkot Serang Anggarkan Rp 2 Miliar Untuk Makan Bergizi Sehat
Kejutan Anak Bungsu Untuk Pj Walikota Serang Nanang Saefudin Dan Istri di Hari Ibu
100 Lansia di Kota Serang Diberi Bantuan Sembako Saat Rayakan Hari Ibu