Trending

UMK 2022 Dipastikan Naik

Bakal Ditetapkan Pada 30 November

Soal batas waktu penetapan, baik untuk UMP dan UMK akan ditetapkan dalam waktu yang berdekatan. UMP ditetapkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya. “Sementara UMK ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Bidang Sosial Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyusunan UMP dan UMK 2022. Secara khusus, ia meminta agar Gubernur Banten tak mengikuti aturan pusat dalam penetapan UMP dan UMK. Ia menilai, aturan yang diberlakukan pusat tak cocok diterapkan di Banten. “Pemerintah daerah punya hak untuk melakukan diskresi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, buruh di Banten meminta agar UMP 2022 naik sebesar 8,9 persen dan UMK 2022 naik 13,5 persen. Tuntutan kenaikan UMP sebesar 8,9 persen dilayangkan karena hal itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Banten dalam setahun terakhir atau year on year. Sementara untuk kenaikan UMK 13,5 persen diperoleh berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). (dewa/rahmat)

Foto Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button