Trending

Upaya Restoratif Justice Kasus Nikita Mirzani Gagal

SERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Serang Kota mengupayakan kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani diselesaikan secara restoratif justice. Namun, upaya tersebut gagal dilakukan, sehingga penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) itu dilanjutkan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra telah diupayakan
penyelesaian restoratif justice, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang kesadaran beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” katanya kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Shinto menambahkan, mekanisme restoratif justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak Dito Mahendra.

“Pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor. Namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan, dalam perkara itu juga Nikita Mirzani telah dipanggil untuk menjalan pemeriksaan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dan pasal 311 KUHP pada Senin (20/6) lalu.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button