UPDATE Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Usai Terima Paket dari Anak: Ajukan Banding, Banyak Fakta Diabaikan
BANTENRAYA.CO.ID – Kisah Asfiyatun, nenek 60 tahun dari Surabayam Jawa Timur yang divonis 5 tahun maish menjadi perhatian publik.
Nenek 60 tahun ini divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus narkotika setelah menerima paket dari anaknya.
Padahal, nenek 60 tahun itu tak mengetahui jika paket yang dikirimkan oleh anaknya bernama Santoso itu berisi 17 kg ganja.
Dikutip Bantenraya.co.id dari Instagram @fakta.suroboyo, kasus yang membelit Asfiyatun bermula akibat anaknya yang kini dipenjara.
Santoso kini berstatus sebagai terpidana dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) Semarang.
Dari balik jeruji, Santoso memesan 17 kg ganja yang dikirimkan ke rumah ibunya yang tak lain nenek 60 tahun ini di Surabaya.
Awalnya Asfiyatun tak mengetahui jika paket yang dikirim itu adalah ganja hingga akhirnya sang anak meneleponnya.
Berselang 2 hari kemudian, polisi pun datang dan langsung menggerebek kediaman sang nenek hingga akhirnya ditahan.
Asfiyatun pun dijerat hukum pidana hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan dan kini telah menerima vonis 5 tahun penjara.