Trending

UPDATE Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Usai Terima Paket dari Anak: Ajukan Banding, Banyak Fakta Diabaikan

BANTENRAYA.CO.ID – Kisah Asfiyatun, nenek 60 tahun dari Surabayam Jawa Timur yang divonis 5 tahun maish menjadi perhatian publik.

Nenek 60 tahun ini divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus narkotika setelah menerima paket dari anaknya.

Padahal, nenek 60 tahun itu tak mengetahui jika paket yang dikirimkan oleh anaknya bernama Santoso itu berisi 17 kg ganja.

BACA JUGA: Diduga Alami Penyakit Mengerikan, Berikut Profil IShowSpeed Lengkap dengan Biodata, Agama serta Perjalanan karirnya!

Dikutip Bantenraya.co.id dari Instagram @fakta.suroboyo, kasus yang membelit Asfiyatun bermula akibat anaknya yang kini dipenjara.

Santoso kini berstatus sebagai terpidana dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) Semarang.

Dari balik jeruji, Santoso memesan 17 kg ganja yang dikirimkan ke rumah ibunya yang tak lain nenek 60 tahun ini di Surabaya.

BACA JUGA: 10 Ucapan Selamat Hari Kanker Paru-paru Sedunia 2023 Terbaru dan Penuh Motivasi, Cocok Dijadikan Status WhatsApp!

Awalnya Asfiyatun tak mengetahui jika paket yang dikirim itu adalah ganja hingga akhirnya sang anak meneleponnya.

Berselang 2 hari kemudian, polisi pun datang dan langsung menggerebek kediaman sang nenek hingga akhirnya ditahan.

Asfiyatun pun dijerat hukum pidana hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan dan kini telah menerima vonis 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Tinggal Klik! 15 Link Twibbon National Girlfriend Day 2023, Desain Paling Sweet dan Romantis pas Dibagikan di Medsos

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button