BANTENRAYA.CO.ID – Dindikbud Kabupaten Serang menegaskan tak ada kata negosiasi dengan pelaku yang telah memblokade SDN 4 Anyer menggunakan batu-batu besar, Selasa 17 Oktober 2023.
Sebagai bukti tidak akan ada negosiasi dengan pihak yang memblokade SDN 4 Anyer itu, pihak sekolah telah membuat lapran ke Polres Cilegon.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak komite SDN 4 Anyer.
BACA JUGA: Sibuk Jadi Caleg, Banyak Anggota DPRD Kabupaten Serang Jadi Sering Bolos Rapat Paripurna
Ia memastikan, kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke Polres Cilegon sesuai arahan Pemkab Serang.
“Tidak akan ada negosiasi. Kita sudah jelas-jelas melaporkan tindakan ini sebagai gangguan,” ujar Asep, Rabu 18 Oktober 2023..
Ia memastikan, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) SDN 4 Anyer pasca peristiwa blokade sudah berjalan normal.
“Proses belajar mengajar normal dan tidak dihentikan oleh kita. Memang ada beberapa anak yang mungkin masih trauma dan khawatir,” katanya.
BACA JUGA: SUDAH TAYANG! Inilah Sinopsis Film Janin Iblis Neraka, Pasutri yang Diganggu Hantu
Untuk itu pihaknya telah mengarahkan pihak sekolah dalam beberapa hari ke depan tidak langsung memberikan pembelajaran yang normal seperti biasanya.
Akan tetapi, lebih pada memberikan pendampingan serta memberikan penjelasan dan menyakinkan anak-anak terkait dengan keamanan belajar.
“Untuk material yang di depan sekolah setelah pihak sekolah membuat laporan ke polisi akan dibersihkan dengan dengan pengawalan dari pihak kepolisian,” tuturnya.
Banjir Dukungan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Suja’i A Sayuti mendukung penuh langkah pihak sekolah yang melaporkan pelaku pemblokade polisi.
“Kalau pemda punya alat bukti yang kuat saya sangat mendukung. Jangan sampai negara kalah sama okunm masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ia menilai, tindakan yang dilakukan oleh orang yang diduga mengklaim sebagai ahli waris merupakan tindakan penyerobotan lahan orang lain.
“Kalau memang mereka ada pengacara lakukan gugatan ke pengadilan, kalau memang bunya alas hak yang kuat bukan dengan cara-cara seperti itu,” tuturnya.
“Itu bukan tindakan orang yang paham hukum tapi tindakan preman,” paparnya.***