BANTENRAYA.C0.ID – Baru-baru ini nama Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper menjadi perbincangan di media sosial atas kasus dugaan video syur yang diduga mirip dirinya.
Video syur 47 detik diduga mirip Rebecca Klopper tersebar di media sosial khususnya Twitter.
Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video asusila yang dinarasikan mirip Rebecca.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan yang dibuat pada senin, 22 Mei 2023 pada pukul 16:45 WIB terkait dengan informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK,” kata Ramadhan.
Selain itu penyebaran video dyur 47 detik yang diduga mirip Rebecca Klopper juga ada tindak pidana.
“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” Lanjutnya.
Ramadhan mengatakan laporan polisi terkait kasus tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK dan menyertakan saksi FF dan LL.
Baca juga: Ternyata Ini Tanda-Tanda Kemiripan Video Syur 47 Detik yang Diduga Rebecca Klopper
Saat ini laporan tersebut sedang dipelajari oleh penyidik dan kedepannya akan disampaikan perkembangan lanjutannya.
“Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” tambahnya.
Dengan hal ini, pemilik akun Twitter yang menyebarkan video asusila tersebut dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***