BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini memamerkan sejumlah hasil ringkusan barang bukti berupa 68 tas Mewah dan juga uang senilai Rp 32 Miliar dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Barang bukti yang dipamerkan KPK itu ternyata dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Rafael Alun beberapa waktu lalu.
Sehingga terkuak lah barang bukti tersebut, selain itu KPK juga mengumumkan penahanan Rafael Alun secara resmi.
BACA JUGA : Bupati Pandeglang Irna Narulita Apresiasi OPD Berprestasi, Kadinkes Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Sementara disis lain menurut ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jika terdapat, lembaga antirasuah juga menyita barang mewah lainnya.
“Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang,” ujarnya dilansir Bantenraya.co.id dari akun instagram official.kpk, Selasa 4 April 2023.
BACA JUGA : 6 Tips Khatam Al Qur’an Di Bulan Ramadhan; Kamu Wajib Terapkan
Dirinya juga menjelaskan barang-barang hasli ringkusan yang dipamerkan itu yang berada dalam safe deposite box. _
Uang dalam safe deposite box itu berbentuk gepokan, tiap tumpukan uang dibungkus plastik bahkan Penyidik sempat mengeluarkan sebagian uangnya untuk diperlihatkan.
“Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposite box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura dan mata uang Euro,” ucapnya.
BACA JUGA : 7 Ciri-ciri Kedatangan Malam Lailatul Qadar, Ternyata Bikin Haru
Tak hanya itu saja dirinya juga bersama jajaran KPK menyita barang mewah lainnya .
“Barang mewah tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah RAT di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Total barang yang disita ada 68 tas, 1 ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan mata uang asing,” ujarnya.
Barang-barang mewah milik RAT itu, kini resmi disita KPK dalam penyidikan kasus gratifikasi. KPK menyakini, RAT menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.
BACA JUGA : Siswa SD se Majasari Antusias Ikuti Aneka Kegiatan
“Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” tuturnya.
Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Bahkan kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan,
Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
BACA JUGA : Daftar Kartu Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M, Paling Simpel Penuh Makna dan Doa
“Diduga gratifikasi itu salah satunya diterima melalui perusahaan konsultan pajak milik RAT. Yakni PT Artha Megah Ekadhana, aliran duit ke perusahaan terlacak oleh KPK senilai US$ 90 ribu,” ucap Firli.
Bahkan pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.
BACA JUGA : 5 Rekomendasi Tempat Bukber di Serang Murah Rasa Enak dan Nyaman
Menurutnya setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan,” ucapnya
Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***.