BANTENRAYA.CO.ID – Video asusila yang dibuat terdakwa Alwi Husen Maolana bersama korban ternyata berdurasi 5 detik yang memperlihatkan berhubungan badan.
Video revenge porn yang diabadikan terdakwa Alwi Husen Maolana terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Kamis 13 Juli 2023.
“Sesudah melakukan hubungan badan. Terdakwa merekamnya berdurasi 5 detik. Video itu diedit dalam bentuk kolase,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Hendhy Eka Chandra, saat membacakan putusan.
Video asusila yang dibuat terdakwa Alwi Husen Maolana dinyatakan bersalah, karena menyebarkannya kepada teman korban di media sosial Instagram.
“Merekam, dan menyebarkan video itu kesengajaan dari terdakwa. Dengan sengaja terdakwa telah melanggar keasusilaan,” dalam pembacaan putusan, dibantu Anggota Anggi Prayurisman, dan Agung Darmawan.
Terdakwa Alwi Husen Maolana dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA : Terdakwa Alwi Penyebar Video Asusila Bersama Mantan Pacarnya Ajukan Pleidoi, Sidang Putusan Ditunda
Terdakwa Alwi Husaeni Maolana telah divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Jika denda tidak dibayarkan, selama 8 tahun terdakwa tidak boleh mengakses internet. Yang sebelumnya terdakwa, Alwi Husaeni Maolana, dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. ***