Trending

Surat Dakwaan Lengkap Perkara Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Terdakwa Alwi Husen, Ternyata Terdakwa dan Korban Pacaran

BANTENRAYA.CO.ID – Berikut ini surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) dengan terdakwa Alwi Husen Maolana.

Berdasarkan surat dakwaan dengan terdakwa Alwi Husen Maolana yang diadili di muka sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang dengan Nomor Register Perkara : PDM-24/Pande/Eku.2/04/2023 tanggal 10 April 2023.

Related Articles

Surat dakwaan yang dikeluarkan JPU Kejari Kabupaten Pandeglang tersebut, dalam kasus dugaan terdakwa Alwi Husen Maolana menyebarkan video asusila atau revenge porn bersama korban di media sosial Instagram.

BACA JUGA : Fakta Mengejutkan Sosok Alwi Husen Maolana Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Pandeglang

Simak berikut ini adalah surat dakwaan dengan terdakwa Alwi Husen Maolana :

– Terdakwa Alwi Husen Maolana Bin (Alm) Anwari Husnira pada Rabu 14 Desember 2022 bertempat di Komplek Bumi Cipacung Indah RT 04 RW 05, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

– Berawal dari perkenalan terdakwa Alwi Husen Maolana Bin (Alm) Anwari Husnira dengan saksi atau korban berinisial IAK, tahun 2015-2016 ketika terdakwa masih bersekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan berlanjut ke hubungan pacaran sampai dengan kuliah.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button