BANTENRAYA.CO.ID – Insiden meninggalnya salah satu siswa SMP di Sukabumi kini sedang hangat-hangatnya dibicarakan lantaran siswa tesebut meninggal dunia disaat pengenalan sekolah.
Bahkan kabarnya tersebut membuat heboh di lingkungan sekolah hingga warga Sukabumi.
Tak hanya itu saja atas kepergian siswa SMP di Sukabumi ini membuat sebagian orang bertannya-tannya dan tak menyangkan bakal kejadian seperti ini.
BACA JUGA : Miris! Diduga Karywan Nikomas Alami Deprsi Tinggi: Mata Meloto Mulut Komat-Kamit
Lantas seperti apasih kok bisa siswa SMP di Sukabumi ini mengalami nasib teragis di saat pengenalan sekolahnya.
Dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, menutukan jika kejadian ini memang benar terjadi, kala itu siswa asal SMP di Sukabumi ini sedang melakukan masa-masa pengenalan lingkungan sekolah.
Atas meninggalnya siswa SMP di Sukabumi kini kepala sekolah (Kapsek) akhirnya ditanggkap.
BACA JUGA : 10 Makanan Khas Lamongan yang Wajib Dicoba Karena Memiliki Rasa yang Sangat Khas
Hal tersebut di tuturkan langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, ada alasan penetapan tersangka terhadap Kepsek SMPN 1 Ciambar berinisial K itu sebab karena dianggap menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.
“Pihak kepala sekolah tidak meminta izin kepada orang tua murid untuk melakukan kegiatan MPLS yang lokasinya di luar sekolah,” ujar Maruly
BACA JUGA : Pasutri di Serang Ini Cerai Muda, Padahal Sudah Pacaran 7 Tahun, Viral di TikTok
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, alasan penetapan tersangka terhadap Kepsek SMPN 1 Ciambar berinisial K itu sebab karena dianggap menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.
Sebelumnya diberitakan, Mandala Aditya Pratama, siswa SMPN 1 Ciambar ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Cileuluy, saat mengikuti MPLS yang diselenggarakan pihak sekolah, Sabtu kemarin.
Atas kejadian ini Polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat menjadi tersangka kasus seorang siswa meninggal dunia saat ikut masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
BACA JUGA : Pasutri di Serang Ini Cerai Muda, Padahal Sudah Pacaran 7 Tahun, Viral di TikTok
Penetapan kepala sekolah ini sebagai tersangka berdasar Permendikbud RI momor 18 tahun 2016 mengenai pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru.***