BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku akan segera melakukan mutasi dan rotasi jabatan baik di eselon II, III dan IV di Pemkot Cilegon.
Mutasi dan rotadi di tubuh Pemkot Cilegon akan segera dilakukan.
Namun, adanya jabatan kosong yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas atau Plt akan menjadi pertimbangan dirinya menempatkan pejabat definitif.
Saat ini, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Plt untuk menunjukkan kemampuannya dalam memimpin sebuah OPD.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Cilegon Desak Walikota Helldy Agustian Segera Isi Jabatan Kosong
”Kalau misalkan tiba-tiba open bidding, terus kemudian pada saat naik tidak mampu, kan repot juga, sambil kita melihat, dia (Plt) mampu atau tidak,” kata Helldy ditemui di Kantor Walikota Cilegon pada Selasa, 16 Mei 2023.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, ada beberapa Kepala OPD yang akan pensiun dalam waktu dekat ini, jika akan ada mutasi dan rotasi sekaligus menunggu beberapa pejabat yang pensiun, agar jabatan yang nantinya kosong bisa terisi juga.
”Dalam rangka menghemat biaya juga, seperti open bidding, biar semua, yang mau pensiun-pensiun ini. Yang penting roda organisasi saat ini berjalan,” katanya.
”Ada yang bilang, saya Plt tidak bisa ngapa-ngapain, baru Plt saja bilang kaya gitu, berarti kan gak pantas jadi definitif,” celetuknya.
BACA JUGA:Potret Naff Hipnotis Ribuan Pasang Mata di Alun-alun Kota Cilegon
Helldy memastikan mutasi dan rotasi terlebih dahulu, setelah itu baru melakukan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
”Yang jabatan saat ini kosong belum tentu di open bidding. Saya tidak mau nurunin jabatan orang, di daerah lain ada loh (penurunan jabatan), jadi memang harus matang-matang (sebelum merotasi pejabat),” tuturnya.
Kata Helldy, ditarget paling lambat Juli 2023 sudah dilakukan mutasi dan rotasi.
Mutasi dan rotasi juga dilakukan eselon II, III dan IV.
BACA JUGA: 12 Rumah Makan di JLS Cilegon yang Wajib Dikunjung Usai Berlibur dari Anyer
Salah satu penyebab belum dilakukannya mutasi dan rotasi lantaran adanya mutasi dan rotasi pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cilegon yang harus izin ke Kemendagri.
”Yang lama itu kan Disdukcapil tidak bisa langsung mutasi, harus persetujuan Mendagri,” ucapnya.***