Walikota Serang Budi Rustandi saat berada di acara Rapat Pembahasan Rancangan Pemerintah Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Aula Setda Lantai I, Kota Serang, Senin, 4 Agustus 2025.
Rapat ini berlangsung alot.
Budi Rustandi tegas menolak adanya tempat hiburan malam di Kota Serang. Doni Kurniawan/Banten Raya







