Warga Bagendung Tolak Sampah Serang

1 SAMPAH
Suasana sosialisasi terhadap warga Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon terkait rencana pembuangan sampah ke TPSA Bagendung di Aula Kantor Lurah Bagendung, Minggu (11/9/2022).

CILEGON, BANTEN RAYA- Sejumlah warga Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon menolak rencana Pemkab Serang yang akan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Kota Cilegon. Penolahan tersebut disampaikan warga Bagendung saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon melakukan sosialisasi terhadap warga Bagendung, di Aula Kantor Lurah Bagendung, Minggu (11/9/2022).

Sosialisasi tersebut dihadiri warga Bagendung, unsur kepolisian dari Polsek Cilegon dan sejumlah pejabat Pemkot Cilegon. Dalam pertemuan itu, warga Kelurahan Bagendung, Gangan Kurnia mengatakan, masalah sampah dari Kabupaten Serang yang akan dibuang ke TPSA Bangendung ditolak warga. Menurut Gangan, alasan Pemkot Cilegon membutuhkan sampah untuk produksi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) dinilai tidak masuk akal. Sebab saat ini, sampah dari Kota Cilegon saja masih kurang baik pengelolaanya. “Masalah sampah dari Kabupaten Serang ke Bagendung intinya kami menolak,” kata Gangan kepada awak media.

Gangan menjelaskan, alasan penolakannya karena masalah tidak adanya kompensasi maupun jaminan kesehatan khusus bagi warga Bagendung. Selain itu, warga menilai dengan adanya armada truk pengangkut sampah dari Kabupaten Serang akan berpotensi menjadi kemacetan. “Di sini sampah sangat bau kalau angin pas kencang, lalat juga banyak,” kata warga Perumahan Bukit Cilegon Asri ini.

Bacaan Lainnya

Gangan meminta DLH Kota Cilegon mengkaji lebih dalam terkait rencana pembuangan sampah tersebut. “Harus diperhatikan lah masalah kesehatan warga, harus ada jaminan kesehatan khusus, sama program kemasyarakatan di Bagendung harus diberikan lebih,” pintanya.

Seperti diketahui, Pemkab Serang berencana membuang sampah ke TPSA Bagendung, Kota Cilegon. Rencana ini muncul setelah sampah masyarakat Kabupaten Serang tidak bisa lagi dibuang ke TPSA Cilowong milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, karena ada penolakan dari warga Kota Serang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade mengatakan, Pemkot Cilegon berencana melakukan kerja sama pemanfaatan TPSA Bagendung untuk menerima sampah dari Kabupaten Serang. “Kami sudah menjelaskan apa-apa saja yang akan dilakukan dengan Kabupaten Serang terkait kerja sama ini. Tentunya Kabupaten Serang nanti akan memberikan yang pertama retribusi, kemudian kompensasi,” kata Aziz kepada awak media.

Dalam sehari, kata Aziz, ada sekitar 30 unit armada truk pengangkut sampah dari Kabupaten Serang yang akan masuk ke TPSA Bagendung. Satu unit armada mengangkut 7 meter kubik sampah, sehingga total ada sekitar 210 meter kubik sampah dari Pemkab Serang ke TPSA Bagendung. “Retribusi yang kita pungut Rp 85 ribu per meter kubik, tinggal dikali saja,” ungkapnya.

Aziz menjelaskan, dalam sebulan akan ada 20 hari pembuangan sampah, atau setiap pekannya hanya Senin hingga Jumat. “Masyarakat Bagendung menerima dengan beberapa usulannya dipenuhi. Ada jaminan kesehatan khusus bagi warga, kemudian program Salira per RW Rp 100 juta, untuk Kelurahan Bagendung bisa ditambah lagi,” terangnya. (gillang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *