Warga Gugat Pj Gubernur Banten
pemilik lahan yang terletak di Blok 003, Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Jalan Berlubang Ditambal Bongkahan Puing Bangunan
Lahan yang disebut-sebut sebagai aset negara itu, diklaim oleh warga merupakan area persawahan dan bidang tanah yang dulunya dimiliki oleh masyarakat sekitar.
“Dengan luas dan nomor kohir berbeda-beda dan dicatatkan sebagai tanah adat yang dahulu secara administrasi tercatat pada pencatatan Kecamatan Pamarayan,
namun sejak terjadi pemecahan daerah (pemekaran) pada tahun 2004 tercatat secara administrasi menjadi Kecamatan Bandung,” jelasnya.
Yusup menambahkan, lahan Situ Ranca Gede itu sejak tahun 1951 tercatat atas nama perorangan.
Jalan Irigasi Bedeng Lingkungan Kenari Kasemen Kota Serang Rusak
Kemudian, lahan tersebut dilakukan transaksi jual beli kepada PT Modern Industrial Estate yang dulunya bernama PT Modern Persada Kreasi. ”
Sekitar kurun waktu tahun 2012-2015 (transaksi jual belinya),” tambahnya.
Yusuf menerangkan, di tahun itu juga lahan yang disebut milik negara itu dikuasai langsung oleh pemiliknya
masing-masing untuk aktivitas pertanian, dan memastikan jika lahan itu bukan situ atau danau.
Sampah Kasur Rusak Dibuang di Jalan Banten Lama-Pontang Kasemen Kota Serang
“Sehingga tidak benar apabila bidang tanah yang berada pada Blok 003 Desa Babakan tersebut dianggap
sebagai situ, danau, waduk, atau tempat yang dikhususkan seperti situ,” terangnya.
Yusup mengungkapkan, adanya klaim dari Pemprov Banten atas klaim lahan tersebut telah menganggu pikiran dan batin para klaimnya.