Warga Gugat Pj Gubernur Banten

Sebab, adanya klaim tersebut maka kliennya dianggap telah melanggar hukum karena menjual lahan atau tanah milik negara.

Lubang Dalam di Jalan Akses Puspemkot Serang Membahayakan

Related Articles

“Adanya klaim kepemilikan tersebut teramat mengganggu pikiran dan batin para penggugat (karena dianggap menjual tanah negara),” ungkapnya.

Yusup menegaskan, gugatan warga ini terdorong atas munculnya kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan negara Situ Ranca Gede.

Dimana pihaknya ingin meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Kasus ini (Situ Ranca Gede) bergulir ke ranah pidana (korupsi), membuat klien kami merasa terpanggil untuk meluruskan peristiwa itu dan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Seba Baduy Kecil 2024

Menurut Yusup, dalam gugatannya itu warga menuntut agar klaim atas kepemilikan dan catatan aset negara

untuk tidak dilanjutkan, serta memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp600 juta.

“Serta meluruskan berita-berita yang membuat kegaduhan yang tersebar di masyarakat, maka sepatutnya para

tergugat meminta maaf kepada para penggugat dan masyarakat eks pemilik bidang tanah Blok 003 Desa

Pentingnya Saluran Irigasi di Kota Serang

Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, melalui media massa lokal maupun nasional, baik cetak dan online,” ujarnya.

Diketahui, sidang tersebut dihadiri tim kuasa hukum Pj Gubernur Banten, Pemkab Serang, Desa Babakan dan PT Modern Cikande.

Sidang selanjutnya ditunda dua pekan dengan agenda masih pemeriksaan administrasi, penggugat, tergugat dan turut tergugat. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button