Bantenraya.co.id – Sarmani, warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang gagal membawa kabur sepeda motor anggota Satlantas Polres Serang yang tengah diparkir di Pos Lantas,
Jalan Raya Serang Jakarta, Kampung Ciruas Pasar, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, lantaran kepergok pemiliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus percobaan pencurian pemberatan ini terjadi pada Jumat 20 September 2024 siang,
sekitar pukul 14.00. Kasus itu bermula saat Bripka Nana Ruhiana yang tengah bertugas memarkirkan motornya di Pos Lantas Ciruas.
Arief R Wismansyah Turun Gunung Menangkan Andra-Dimyati
Ketika tengah beristirahat di dalam pos, sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 3249 DD didatangi Sarmani, yang langsung duduk di atas motor polisi tersebut.
Di sana, pelaku berusaha merusak kunci motor dengan kunci palsu.
Setelah berhasil menghidupkan motor tersebut, pelaku mulai memundurkan motornya hendak dibawa kabur.
Saat itulah Bripka Nana keluar dari dalam pos lantas dan langsung menyergapnya serta mengamankan pelaku.
Ratusan Ribu Liter Air Disemprotkan ke TPSA Bagendung Yang Terbakar
Atas kejadian itu, warga Kota Serang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciruas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan barang bukti sepeda motor korban.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor milik anggota polisi.
Saat ini pelaku telah di tahan di Mapolsek Ciruas. “Iya sudah diamankan, korban anggota kepolisian,” katanya kepada awak media.
Cuaib menerangkan pelaku nekat mencuri sepeda motor di halaman parkir pos Lantas Ciruas. Aksinya diketahui dan diamankan oleh pemiliknya.
Pilkada Cilegon Mulai Panas, Saling Serang Basis Suara
“Barang bukti yang diamankan 1 Unit sepedah motor Honda Beat, STNK, serta 1 unit kunci kontak asli kendaraan, dan 2 unit kunci kontak palsu yang digunakan tersangka,” terangnya.
Cuaib menegaskan atas perbuatannya tersebut, Sarmani akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.
“Untuk ancaman pidana selama 5 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)