BANTENRAYA.CO.ID – Warga paseh Bandung jadi korban tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Polisi pun mengamankan satu orang terduga pelaku penyalur tenaga kerja ilegal ke luar negeri berinisial AD (47), warga Kacamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
Kasus dugaan TPPO tersebut bermula saat AD merekrut korban berinisial YS (31), Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA: Musim Hujan? Ini Tips Membuat Minuman Wedang Ronde Jahe Gula Merah Untuk Menghangatkan Tubuh
Kapolresta Bandung, Kombas Pol Kusworo Wibowo, mengatakan bahwa awalnya AD mengaku sebagai penyalur tenaga kerja Indonesia dari lembaga resmi kepada YS.
Sumber : infotidayaeuhkolot
“Korban ditawari kerja pada bulan Maret 2022. Kursnf lebih selama tiga minggu menunggu setelah direkrut, YS akhirnya diberangkatkan ke Saudi Arabia oleh AD. Dan YS pun bekerja sebagai ART di Saudia Arabia kurang lebih selama 7 sampai 8 bulan” kata Kusworo.
BACA JUGA: Tips Mudah Membuat Makanan Manis Untuk Cemilan Dirumah, Enak Dan Bikin Nagih
Saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 12 Juni 2023.
Namun, selama bekerja di Saudi Arabia, korban tidak diberikan makan yang layak oleh majikannya. Dia hanya diberi makan nasi tanpa lauk sehari sekali.
Demikian informasi mengenai korban (TPPO) di Saudi Arabia.***