Trending

Warga Ranau Estate Ngadu ke DPUPR dan Perkim

Setelah audiensi dengan DPKP Kota Serang, Sukma mengaku mendapat solusi untuk menindaklanjuti perihal aset. Karena aset ini masih punya pengembang belum diserahterimakan, sehingga campur tangan pemerintah akhirnya terbatas.

“Jadi ke depan warga akan mengurus proses serah terima aset. Mungkin secepatnya, karena di sini serah terima ada perwalnya setahun dua kali. Mungkin kalau pengajuan surat itu mungkin dari mulai besok kita udah berkirim surat ke Walikota untuk proses menindaklanjutinya berproses tapi realisasinya mungkin di bulan Maret,” terangnya.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Serang dapil Kecamatan Taktakan Muhtar Effendi mengatakan, warga Perumahan Ranau Estate mengeluhkan terkait tidak adanya komunikasi dengan pengembang, bahkan pengembang tidak hadir di tengah-tengah saat masyarakat membutuhkan. Lantaran kesulitan berkomunikasi dengan pengembang, warga mengadukan ke Perkim, sebagai dinas yang menangani terkait lingkungan Perkim.

“Terus terang sebagai wakil rakyat saya sangat prihatin ketika ada warga perumahan di Kota Serang mengeluhkan terkait dengan kondisi perumahan seperti ini. Pengembang apabila sudah beres untuk menyerahkan asetnya kepada Pemerintah Kota Serang, agar Pemerintah Kota Serang lebih bebas mengelola itu karena itu sudah menjadi aset Pemerintah Kota Serang,” ujarnya.

Muhtar Effendi meminta Pemkot Serang untuk memberikan teguran kepada pengembang Perumahan Ranau Estate.

“Kalau teguran tidak ada jawaban berikan sangsi yang lebih tegas lagi, contoh dicabut perizinannya dsb Karena ini sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button