1 Meninggal, 14 Orang Jadi Tersangka

1 Meninggal, 14 Orang Jadi Tersangka
DIAMANKAN : Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan empat belas terduga pelaku kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia, Selasa (28 April 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan empat belas terduga pelaku kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

Kasus penganiayaan ini dialami Iin Supriatman (47), warga Kampung Jiput, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang terjadi di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus dugaan penganiayaan dilakukan akibat korban merental mobil kepada salah satu terduga pelaku berinisial G.

Namun karena korban tidak membayar rental, hingga mobil milik terduga pelaku tidak ada kabar, membuat terduga pelaku kesal dan mengajak teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban.

BACA JUGA : Budi Rustandi Jajaki Investasi Rp1 Triliun

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Jiput oleh Polsek Jiput, namun korban dinyatakan meninggal dunia.

“Awalnya satu unit mobil milik salah satu terduga pelaku berinisial G direntalkan kepada korban, dan terjadi kesepakatan penyewaan selama 30 hari dengan biaya kurang lebih Rp7 juta, namun setelah 40 hari korban tidak ada kabar.

Akhirnya salah satu pelaku mencoba mencari tahu keberadaan dari korban, dan terduga pelaku menemukan korban di Kecamatan Cikedal.

Kemudian dihampiri bersama rekan-rekannya terjadi dugaan pengeroyokan sampai korban babak belur, dan dilaporkan kepada Polsek Jiput,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf usai gelar perkara kasus dugaan penganiayaan di Mapolres Pandeglang, Selasa (28 April 2026).

BACA JUGA : RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut tengah didalami. Timnya telah mengamankan 14 orang terduga pelaku warga Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.

“Kita sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Jadi dari hasil pemeriksaan forensik ditemukan kekerasan benda tumpul di sekujur tubuh korban yang akhirnya membuat korban meninggal dunia,” terangnya.

Waka Polres Pandeglang, Kompol Haji Asep Jamal mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga Kecamatan Jiput meninggal dunia sedang didalami.

BACA JUGA : APBD Banten Turun Rp1 Triliun

Akibat perbuatannya, 14 terduga pelaku terancam Pasal 262 ayat 4 dan 466 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. “Terduga pelaku terancam maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (yanadi)

Pos terkait