10.624 Warga Kota Serang Belum Miliki KTP

1 KTP
Sejumlah petugas Disdukcapil Kota Serang melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil, Kamis (21/7/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 10.624 warga Kota Serang sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang menargetkan ke-10.624 warga Kota Serang yang belum memiliki KTP itu akan diselesaikan pada tahun 2022 ini.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Serang Herry Suswanto mengatakan, saat ini jumlah total penduduk Kota Serang mencapai 702 ribuan. Dari jumlah itu, warga yang wajib KTP berjumlah 481.911 orang yang sampai dengan akhir Juli 2022 ini 97,85 persennya atau 471.287 orang sudah miliki KTP. Sisanya 2,1 persen atau sebanyak 10.624 orang belum memiliki KTP. “Benar ada 10.624 warga yang belum punya KTP,” kata Herry, Kamis, 21 Juli 2022.

Herry menjelaskan, masih banyaknya warga yang belum miliki KTP lantaran minimnya sarana dan prasarana hingga SDM yang saat ini dimiliki Disdukcapil Kota Serang. Inilah yang membuat pelayanan kependudukan terhambat. “Semakin banyak sarana dan prasarana ya semakin cepat pelayanan, kita ingin mempercepat tapi dukungannya kurang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, dia menargetkan pada akhir tahun 2022 ini target yang sudah ditetapkan itu akan diselesaikan. Menuruti masih ada cukup waktu untuk menyelesaikan target yang sudah ditetapkan. “Makanya ada program metu, jebol, mall pelayanan publik, dan lain sebagainya,” katanya.

Kepala Disdukcapil Kota Serang Dulbarid mengatakan, guna mencapai target pembuatan KTP, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan dan catatan sipil lainnya, pihaknya membuat sejumlah program. Program-program itu misalkan melayani tanpa batas waktu atau metu, jemput bola atau jebol, bahkan pelayanan di mall pelayanan publik yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang.

“Saat libur sekolah kemaren rame, karena anak SMA yang baru lulus menyempatkan diri untuk bikin KTP, bisa mencapai 400-500 orang per hari,” katanya.

Padahal, ketika hari biasa yang membuat dokumen kependudukan dan catatan sipil hanya berkisar 200-300 orang. Mereka yang mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil tidak hanya membuat dokumen baru melainkan juga ada yang karena dokumen rusak, ganti alamat, pindah datang, keluar masuk, dan sebagainya. (tohir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *