Trending

Ditangkap di Lobi Utama Mall Senayan City, Nikita Mirzani Tak Langsung Ditahan

SERANG, BANTEN RAYA – Artis Nikita Mirzani ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). Kini penyidik tengah melakukan pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota, sebelum menentukan langkah penahanan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah melakukan penangkapan secara paksa terhadap Nikita Mirzani dalam perkara kasus pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07), sekitar pukul 14.50 WIB, di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan,” katanya di Mapolresta Serang Kota.

Shinto mengungkapkan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, bersama 3 personel Polwan. Penangkapan dipastikan dilakukan secara persuasif. “Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” ungkapnya.

Shinto mengungkapkan, penahanan secara paksa yang dilakukan oleh penyidik lantaran Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif, sehingga kepolisian melakukan langkah tegas.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan. Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” ungkapnya.

Terkait penahanan, Shinto menjelaskan, penyidik masih berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka, untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukumnya. “Kami sampaikan sesuai hukum acara pidana, maka masa penangkapan akan berlangsung 24 jam. Masih terlalu dini, jika kita sampaikan ditahan atau tidak ditahannya tersangka MN,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button