Trending

13 Dokumen yang Harus Dipersiapkan Setelah Lolos Seleksi PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022

BANTENRAYA.CO.ID – Berikut ini 13 dokumen yang harus dipersiapkan setelah lolos seleksi PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022.

Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian PANRB tahun anggaran 2022 telah diumumkan.

Peserta dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian PANRB tahun 2022 diharapkan untuk mempersiapkan beberapa berkas dokumen yang diperlukan.

Pelamar dengan dokumen yang sudah siap wajib melakukan registrasi ulang dengan mengupload dokumen yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Tips Cara Mudah Menghapus Email di Iphone

Bagi peserta yang tidak lolos dan sudah melakukan sanggahan pada hasil akhir pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB akan menerima pengumuman pasca sanggah pada tanggal 11-13 Mei 2023.

Dilansir bantenraya.co.id dari laman menpan.go.id peserta yang lolos wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut adalah 13 dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta yang lolos dalam PPPK Kementerian PANRB 2022.

1. KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil.

Baca juga: 7 Tips Membeli Mobil Bekas, Jangan Lupa Tawar Harga!

2. Ijasah asli atau ijasah lulusan luar negeri yang sudah melalui penyetaraan DIKTI yang digunakan saat melakukan pendaftaran PPPK.

3. Transkrip nilai asli

4. Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN no. 14 tahun 2018 yang sudah diberikan tanda tangan dengan materai 10.000 (format terlampir).

5. SKCK yang masih berlaku.

Baca juga: 7 Tips Atasi Bibir Pecah-pecah, Ucapkan Selamat Tinggal Rasa Perih

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button