Trending

148 Ribu Warga Banten Urus Paspor ke Luar Negeri

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan selama tahun 2022 ini, ada ratusan WNA dari berbagai negara dipulangkan ke negara asalnya, karena melakukan pelanggaran.

“Ada 995 orang (WNA), rata-rata itu (Pelanggaran-red) pertama dia melebihi izin tinggal atau over stay, keduanya tindakan administrasi keimigrasian, misalnya menyalahi izin, melanggar peraturan itu bisa kita deportasi ke negaranya itu paling banyak melebihi izin tinggal atau over stay,” katanya.

Masjuno menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki Kemenkum Ham, untuk WNA yang tinggal di wilayah Banten jumlahnya mencapai 1.847 WNA.

“Cina, Nigeria, beragam ada Jepang, Swiss, Itali (dideportasi-red). Izin tinggal di kita 1.847 WNA per November. Pemegang KITAS )Kartu Izin Tinggal Terbatas – red), izin tinggal kunjungan dan tetap,” jelasnya.

Selain melanggar izin tinggal, Masjuno mengungkapkan ada juga WNA yang dideportasi karena melakukan pelanggaran hukum, sehingga dilakukan penindakan tegas.

“Ada SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia-red) diduga palsu, dan eks narapidana yang sudah melakukan tindak pidana itu dikembalikan ke kami. Itu banyak kasusnya narkoba,” ungkapnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button