Trending

17.919 UMKM Belum Punya Hak Kekayaan Intelektual, Merk Produk Boleh Dibajak Orang

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 17.919 pegiat Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual atau HKI.

Untuk itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Diskopukm Kota Cilegon terus menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Banten untuk terus secara bertahap terus memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual.

Kepala Diskopukm Kota Cilegon Didin S Maulana menjelaskan, sebanyak 65 pegiat UMKM sekarang mendapatkan pelatihan dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.

Dimana, itu akan terus dilakukan secara bertahap, sehingga dari total 18.186 sudah sebanyak 267 yang memilikinya.

“Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi UMKM ini kami gelar sebagai upaya untuk memfasilitasi para pelaku UMKM agar mendapatkan izin merk atau HKI dari Kemenkumham,”.

BACA JUGA: Kelurahan Kebon Dalem Cilegon Geber Perizinan UMKM, Berhasil Dorong Daya Saing Produk?

“Atas dasar itu, agenda yang kami gelar rutin setiap tahun ini merupakan kerjasama dengan Kemenkumham Wilayah Banten,” katanya.

Dijelaskan Didin, dengan adanya pelatihan dan fasilitasi UMKM tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM dalam memperoleh izin merk atau HKI.

“Ada petugas dari Kemenkumham yang memberikan pelatihan dan arahan bagaimana mengurus izin HKI ini. Petugas Kemenkumham langsung memfasilitasi dan mengawal prosesnya. Langkah ini sangat membantu memberikan kemudahan bagi para UMKM,” jelasnya.

Menurut Didin, jumlah akumulasi para pelaku UMKM yang tercatat di Kota Cilegon mencapai 18.186 dan baru ada 267 diantaranya yang sudah memiliki izin HKI dan atau dalam proses pengajuan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button