CILEGON, BANTEN RAYA – Sebanyak total 23 kerja sama daerah dilakukan Pemerintah Kota Cilegon pada 2023. Dimana, kerja sama daerah tersebut meliputi kerja sama anatar daerah, perbankkan, kampus, kementerian, organisasi rumah sakit dan beberapa lainnya.
Diketahui, Kerja Sama Daerah merupakan amanat konstitusi dan Undang-Undang sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan pada Pasal 363 s.d. 369 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerja Sama Daerah.
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sebagai sarana lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah Kerja Sama didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta menguntungkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Dalam PP ini disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Selain PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Kerja sama Daerah juga diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Kerja Sama Daerah melibatkan semua unsur terkait diantaranya adalah Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Cilegon dengan Ketua TKKSD adalah Sekretaris Daerah Kota Cilegon.
Pemerintah Daerah Kota Cilegon telah melaksanakan Kerja Sama Daerah sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi/Swasta dengan rincian: 3 (tiga) Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain atau KSDD, 12 (dua belas) Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga atau KSDPK termasuk kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan 8 (delapan) kerjasama Sinergitas dengan Kementerian/Badan/Lembaga di dalam negeri.
Pemerintah Kota Cilegon juga telah banyak mendapatkan penghargaan baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat salah satunya penghargaan dari tempodotco kategori Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Abdullah Azwar Anas.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan digitalisasi dan elektronifikasi sistem pembayaran belanja APBD Kota Cilegon, Pemerintah Kota Cilegon menjadi ploting dan pioneer penggunaan BJB Kartu Kredit Pemerintah Daerah Domestik (KKPD Domestik) yang saat ini banyak mendapatkan kunjungan maupun undangan dari daerah untuk studi komparasi atau alih pengetahuan ke Pemerintah Kota Cilegon.
Pemerintah Kota Cilegon juga terpilih sebagai salah satu Kota/Kabupaten dalam Penyelenggaraan Laboratorium Manajemen Risiko dan Kapabilitas APIP (lab MR-APIP) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Semua inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cilegon tersebut dilaksanakan melalui Kerjasama.
Adapun rincian 23 (Dua Puluh Tiga) Kerjasama yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon yaitu:
1. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Cilegon dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cilegon tentang Kerja Sama Layanan Jasa Perbankan Menuju Smart City. Tujuannya adalah penggunaan pelayanan jasa perbankan dengan Ruang lingkup, meliputi: penggunaan jasa dan layanan perbankan untuk menunjang kegiatan Bisnis mencakup Gerakan Ayo Menabung dengan Sampah di sekolah, Gerakan Ayo Menabung dengan Sampah di masyarakat, Mal Pelayanan Publik, Dukungan Daerah Menuju Smart City, Pemberdayaan dan peningkatan Kapasitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pemberian fasilitas pembiayaan, Penggunaan Layanan dan Jasa Perbankan selain yang telah dikerjasamakan dengan Bank Persepsi.
2. Kesepakatan bersama antar Pemerintah Kota Cilegon dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi Banten, dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Cilegon, dengan Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi (POGI) Provinsi Banten, dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Provinsi Banten, Dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Cilegon, dengan Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Kota Cilegon tentang Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal di Kota Cilegon. Maksud kerjasama ini adalah menciptakan kerjasama di bidang kesehatan khususnya ibu melahirkan dan bayi baru lahir dalam suatu sistem rujukan kegawatdaruratan maternal dan neonatal di wilayah Kota Cilegon dengan tujuan menurunkan jumlah angka kematian ibu dan bayi baru lahir, meningkatkan kualitas pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal dan melaksanakan sistem rujukan kegawatdaruratan maternal dan neonatal di Kota Cilegon. Adapun ruang lingkup kerjasama ini meliputi pelaksanaan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal secara berjenjang dan peningkatan dan pengembangan komunikasi dan konsultasi antar Jejaring Rujukan melalui Sistem Informasi SISRUTE.
3. Nota Kesepakatan antara Pemerintah Cilegon dengan Kejaksaan Negeri Cilegon tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Nota Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Adapun Ruang lingkup kerjasama ini adalah kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi : Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PIHAK KESATU, dan Tindakan Hukum Lain yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara PIHAK KESATU dengan Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, Swasta, Perorangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
4. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten tentang Penyelenggara Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon. Perjanjian ini dimaksud untuk membantu terwujudnya Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terpadu dan Terintegrasi dalam konsep Mal dengan Sistem Berbasis Elektronik. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah dengan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Adapun Ruang lingkup Kerja sama Pelayanan Publik dalam perjanjian ini yaitu: penyediaan sumber daya manusia, pelaksanaan pelayanan perpajakan, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan monitoring dan evaluasi.
5. Nota Kesepakatan antara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV dengan Pemerintah Kota Cilegon tentang Sinergitas Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi, dalam Implementasi Tridarma serta Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Maksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai pedoman dalam upaya bersama dan sinergi program antara PARA PIHAK untuk mengadakan kerja sama dalam sinergitas peningkatan mutu pendidikan tinggi, dalam implementasi tridarma serta merdeka belajar kampus merdeka. Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas dan sinergitas dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi dalam implementasi tridarma serta merdeka belajar kampus merdeka yang berada di lingkungan kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV.
6. Kesepakatan bersama antara Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan rakyat dan Kementerian Perhubungan dan Badan Pengatur Jalan tol dan Pemerintah daerah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Kota Cilegon tentang Pembangunan Holding Area di KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak. Maksud dari kerjasama ini sebagai landasan bagi para pihak dalam melaksanakan dan memberi dukungan pada pembangunan holding area di KM 97A jalan tol tangerang merak dengan tujuan agar pembangunan holding area di Km 97A Jalan Tol Tangerang Merak dapat dilaksanakan dengan tepat waktu dan sesuai dengan rencana teknis dan administrasi yang ditetapkan. Adapun ruang lingkup kerjasama ini meliputi, pengadaan tanah untuk pembangunan holding area di Km 97A Jalan Tol Tangerang Merak, perizinan untuk mendukung pembangunan holding area di km 97A Jalan Tol Tangerang Merak, percepatan pelaksanaan konstruksi pembangunan holding area di km 97A Jalan Tol Tangerang Merak agar dapat digunakan secara fungsional dalam menghadapi arus mudik lebaran 2023 dan penyelesaian pelaksanaan konstruksi pembangunan holding area di km Jalan Tol Tangerang Merak.
7. Nota Kesepakatan antara Pemerintah Cilegon dengan Kantor Pertanahan Kota Cilegon dengan Kejaksaan Negeri Cilegon tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Kota Cilegon. Maksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk mewujudkan kerjasama dalam rangka Pengamanan Barang Milik Daerah Kota Cilegon. Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah sebagai berikut, mewujudkan Pelaksanaan Pengamanan Administrasi dan Fisik Barang Milik Daerah Kota Cilegon, mewujudkan tertib administrasi Barang Milik Daerah khususnya di bidang pertanahan di Kota Cilegon, mewujudkan percepatan pengamanan legalitas/bukti kepemilikan tanah milik Pemerintah Kota Cilegon dan penyelesaian permasalahan hukum berkaitan dengan Barang Milik Daerah Kota Cilegon.
8. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Banten dengan Pemerintah Daerah Kota Cilegon dan H. David Ahmad Saputra tentang Pinjam Pakai Tanah untuk pembangunan holding area di Jalan Tol Tangerang Merak. Objek perjanjian kerjasama ini adalah peminjaman pakai tanah, sambil menunggu proses penetapan lokasi dan pembebasan lahan dan sambil menunggu proses penetapan lokasi dan pengadaan tanah, untuk objek perjanjian kerjasama ditunjukan pada gambar bidang tanah dan daftar bidang tanah.
9. Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT PLN Indonesia Power Suralaya Power Generation Unit tentang pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR) PT PLN Indonesia Power Suralaya di Kota Cilegon. Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk memanfaatkan kemampuan, pengalaman, sumber daya dan fungsi yang dimiliki oleh PARA PIHAK guna kepentingan bersama yang dilandasi atas keinginan untuk saling membantu dan memberikan dukungan di dalam pengelolaan sampah untuk energi, kegiatan pembangunan infrastruktur, edukasi lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, Kesehatan dan pengembangan kebudayaan di Kota Cilegon. Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja sama diantara PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan program-program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Cilegon.
10. Kesepakatan bersama antara pemerintah Kota Cilegon dan Universitas Pendidikan Indonesia tentang Pendidikan penelitian pengabdian kepada sumber daya manusia serta pemberian bantuan. Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah pedoman PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kelembagaan PARA PIHAK melalui Kerja Sama tentang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Pemberian Bantuan Pendidikan untuk Masyarakat.
11. Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Cilegon tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Maksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi PARA PIHAK untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Tujuan dari Nota Kesepakatan ini adalah untuk memperkuat sinergi penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun ruang lingkup dalam kesepakatan ini adalah Percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, Pencegahan maladministrasi, Pertukaran data dan/atau Informasi, dan Peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait peningkatan kualitas layanan publik.
12. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Cilegon dan PT. PLN Indonesia Power PLTU Banten I Suralaya Power Generation Unit (PGU) tentang Program Corporate Social Responsibility (CSR) Untuk Mendukung Pembangunan di Kota Cilegon. Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK untuk membuat Perjanjian Kerja Sama. Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah mewujudkan kerjasama Program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung Pembangunan di Kota Cilegon. Adapun ruang lingkup dalam kesepakatan ini meliputi meliputi Pelestarian Keanekaragaman Hayati melalui kegiatan konservasi pada area Kota Cilegon, Pengelolaan Sampah Non B3 menjadi produk yang memiliki nilai tambah dalam mendukung circular ekonomi area Kota Cilegon, Pemanfaatan Fly Ash & Bottom Ash (FABA) untuk mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah serta mendukung circular ekonomi area Kota Cilegon, Mitigasi kesiapsiagaan, tanggap darurat kebencanaan dan pasca bencana dalam merespon keadaan dan/atau kejadian darurat bencana alam maupun bencana industri di Kota Cilegon, dan Pengembangan UMKM masyarakat Kota Cilegon.
13. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan Pemerintah Daerah Kota Cilegon tentang Kerjasama antar Daerah. Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pembangunan di wilayah PARA PIHAK dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mensinergikan urusan pemerintahan melalui pelaksanaan kerja sama pada bidang-bidang pembangunan daerah PARA PIHAK.
14. Kesepakatan Bersama (Mou) Antara Pemerintah Kota Cilegon dan PT Lotte Chemical Indonesia Tentang Kerjasama Pelaksanaan Program Dukungan untuk Institusi Pendidikan, Pemberian Beasiswa Pendidikan, Penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan Kerja, Penyelenggaraan Pemagangan dan Perekrutan Tenaga Kerja, serta Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perlindungan Lingkungan di Kota Cilegon. Adapun ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini yaitu Penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan mutu pembelajaran di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Cilegon, Pemberian beasiswa pendidikan tingkat Universitas bagi para lulusan SMA atau sederajat di kota Cilegon, Penyelenggara kursus dan pelatihan kerja untuk masyarakat kota Cilegon, Pemberian kesempatan pemagangan dan perekrutan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Penyedian sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan partisipasi dan kesadaran lingkungan hidup masyarakat di kota Cilegon.
15. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Cilegon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tentang Kerja Sama Antar Daerah Dalam Pengembangan Potensi Daerah. Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai pedoman dan landasan bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan kerja sama dan sinergi antara PARA PIHAK berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku sesuai peran, kewenangan, tugas, dan fungsi PARA РІНАК. Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai langkah awal untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kota Cilegon dan di Kabupaten Sumedang.
16. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Cilegon dan PT Yestar Karya Utama (Cilegon Center Mall) tentang Kemitraan Antara Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kota Cilegon. Maksud dan tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai landasan PARA PIHAK tentang kemitraan antara pelaku usaha mikro kecil di Kota Cilegon yang dilandasi dengan itikad baik dan saling memberi manfaat bagi PARA PIHAK. Adapun ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini adalah Pemasaran produk-produk Usaha Mikro Kecil, Pembinaan dan pengembangan bagi pelaku usaha mikro kecil, Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai kebutuhan masyarakat dan kebijakan perusahaan, Lokasi pemasaran produk seluas 68,4 M² terletak di lantai 2 (dua) L2-18.
17. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Cilegon dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tentang Penyelenggaraan Laboratorium Manajemen Risiko dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas korupsi. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi.
18. Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cilegon dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tentang Penyelenggaraan Laboratorium Manajemen Risiko dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Maksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Laboratorium Manajemen Risiko dan Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Tujuan Nota Kesepakatan ini untuk mewujudkan Penyelenggaraan Laboratorium Manajemen Risiko dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
19. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Cilegon dan Universitas Mohammad Husni Thamrin.
20. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Cilegon dan Politeknik Zanjabila Banten.
21. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Cilegon dan Sekolah Tinggi Ilmu Fikih Syekh Nawawi Tanara (STIF SYENTRA) Banten.
22. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Cilegon dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Khairiyah Cilegon.
23. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Cilegon dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Maulana Yusuf Banten.
Kerjasama dengan Perguruan Tinggi tersebut program utamanya adalah Bantuan Beasiswa Full Sarjana sebagai wujud implementasi amanat kebijakan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembangunan maka diperlukan program yang dapat meningkatkan daya saing masyarakat cilegon yaitu beasiswa perguruan tinggi di Kota Cilegon sesuai realisasi janji politik Program Kartu Cilegon Sejahtera yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 Pemerintah Kota Cilegon telah mengalokasikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan Kota Cilegon dengan target 5000 orang masyarakat cilegon secara simultan tertuang dan mengikat selama 5 (lima) tahun anggaran, bantuan kepada mahasiswa diberikan dari semester awal hingga semester akhir diharapkan akan berkontribusi kepada kenaikan Indeks Pembangunan Manusia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.
Adapun lingkup kerjasama adalah Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kelembagaan, Penyelenggaraan riset dan pengembangan sumber daya, Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian ilmiah, seminar, dan lokakarya, Penyelenggaraan program pemagangan mahasiswa, Penyelenggaraan program bantuan pendidikan untuk masyarakat, Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Kegiatan lainnya yang disepakati oleh Para Pihak. pada tahun 2021 program ini telah merealisasikan sebanyak 523 orang, di tahun 2022 sebanyak 1208 orang sehingga tahun 2023 realisasi program beasiswa ini terakumulasi sebanyak 1.731 siswa. (Advertorial)