BANTENRAYA.CO.ID – Tiga remaja asal Kabupaten Serang berinisial KS (22), FR (23) dan KR (24) diamankan Subdit Remaja Anak dan Wanita atau Renakta Ditreskrimum Polda Banten.
Ketiganya dilaporkan telah menggilir gadis berusia 15 tahun di sebuah kos-kosan di wilayah Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kasubdit IV Renakta Kompol Irene Missy mengatakan, jika penangkapan ketiga pelaku asusila oleh Polda Banten itu, merupakan tindaklanjut laporan orangtua korban pada 25 Agustus 2025 yang kehilangan anak gadisnya.
“Pada Senin 25 Agustus 2025 orangtua korban membuat laporan kehilangan ke Pihak Polresta Serang Kota,” katanya kepada awak media, Senin, 1 September 2025.
BACA JUGA: Gadis Disabilitas Dirudapaksa Ayah Tiri
Irene menjelaskan, dalam laporannya pada 21 Agustus 2025 malam, anaknya diduga dibawa orang tak dikenal tanpa meminta izin orangtuanya.
“Sekitar jam 21.00 WIB, dugaan tindak pidana membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irene mengungkapkan setelah membuat laporan kehilangan, keluarga berinisiatif mencari korban, dan pencarian membuahkan hasil.
Di mana, anak korban ditemukan di sebuah kos-kosan di wilayah Serdang, Kramatwatu, Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Tipu 9 Pencari Kerja, Gadis Cantik Diamankan
“Orang tua korban menemukan korban di salah satu kosan bersama 3 pria,” ungkapnya.
Irene menambahkan, dari hasil keterangan yang diperoleh keluarga, anak korban telah disetubuhi secara bergilir oleh ketiga pria tersebut di dalam kos-kosan.
“KS, FR dan KR dan mengakui bahwa ketiga orang tersebut sudah melakukan persetubuhan,” tambahnya.
Irene menegaskan, setelah dilakukan penyelidikan ketiganya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada 28 Agustus 2025, dengan jerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Gadis Hamil Dimutilasi Pacar
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tegasnya.
Menurut Irene, modus dan motif yang dilakukan para pelaku yaitu membawa pergi korban tanpa seizin orang tua anak, dengan motif ingin menyetubuhi korban. (darjat)***







