BANTENRAYA.CO.ID – Seorang gadis disabilitas berinisial MN (22) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang dirudapaksa ayah tirinya berinisial MN (50).
Atas perbuatannya itu, pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut telah diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kanit PPA Polrseta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali membenarkan kasus dugaan asusila yang menimpa gadis disabilitas di wilayah Kasemen, Kota Serang.
Pelaku merupakan Ayah tiri korban dan telah dilakukan penahanan. “Korban disabilitas berusia 22 tahun. Pelakunya itu Ayah sambung korban,” katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (18 Juni 2025).
Sungai Padek Dinormalisasi Demi Dukung Ketahanan Pangan Kota Serang
Febby menjelaskan dari keterangan yang didapatnya, kasus yang menimpa gadis disabilitas itu terjadi pada 12 Juni 2025 lalu.
Saat kejadian, korban tengah tidur di kamarnya. “Kemudian datang ayah sambung korban. Lalu mengunci pintu kamar,” jelasnya.
Febby menerangkan, dalam melakukan perbuatannya, MN berpura-pura ingin memijitnya. Meski korban sempat menolak, pria berusia 50 tahun itu memaksa korban hingga terjadi rudapaksa.
“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban, kemudian berpura-pura ingin urut korban lalu mencabuli dan menyetubuhi korban,” terangnya.
Sungai Padek Dinormalisasi Demi Dukung Ketahanan Pangan Kota Serang
Lebih lanjut, Febby menjelaskan perbuatan MN akhirnya terbongkar, setelah korban mendengar panggilan kakaknya dari luar kamar.
“Korban angsung keluar kamar menuju kamar mandi dan menceritakan apa yang telah korban alami,” jelasnya.
Febby menambahkan atas cerita adiknya itu, kakak korban lantas melaporkan perbuatan ayah sambungnya tersebut kepada ibunya.
Setelah mengakui perbuatannya, MN dibawa ke Mapolsek Kasemen. “Untuk motifnya, pelaku tergiur melihat korban dan melampiaskan nafsu birahinya kepada korban,” ujarnya.
Masjid Terapung Banten Butuh Anggaran Rp150 Miliar
Febby menegaskan atas perbuatannya itu, MN akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.
“Ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp300 juta,” tegasnya. (darjat)