Tipu 9 Pencari Kerja, Gadis Cantik Diamankan

Tipu 9 Pencari Kerja, Gadis Cantik Diamankan
DITANGKAP : Tersangka penipuan pencari kerja ditangkap polisi, Senin (19 Mei 2025).

BANTENRAYA.CO.ID  – Seorang gadis cantik berinisial PP (23) ditangkap anggota Reskrim Polsek Cikeusal, setelah dilaporkan melakukan penipuan ke sejumlah pencari kerja di pabrik permen PT Unican di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan perkara penipuan dengan modus calo tenaga kerja itu bermula, saat wanita asal Cikeusal itu membuat status WhatsApp lowongan pekerjaan di PT Unican pada 29 Januari 2025.

“Tersangka memasang status di WhatsApp menawarkan pekerjaan. Kemudian direspons korban bersama rekannya,” katanya kepada Banten Raya, Senin (19 Mei 2025).

Condro menambahkan, korban yang tertarik dengan info lowongan pekerjaan itu, diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp2 juta jika ingin diterima bekerja di PT Unican.

Omzet Banten Book Fair 2025 Turun

“Jika biaya tersebut dilunasi, dalam 3 hari langsung bekerja. Untuk meyakinkan para korban, tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang admistrasi jika tidak diterima bekerja,” tambahnya.

Condro menjelaskan tergiur dengan janji tersangka, korban bersama rekannya kemudian mentransfer uang admistrasi sebesar Rp4 juta rupiah.

Namun, setelah lebih dari 3 bulan tidak kunjung ada panggilan kerja, dan tersangka sulit dihubungi.

“Karena dirasa tidak ada kepastian, korban lalu melapor ke Mapolsek Cikeusal,” jelasnya.

Lapak PKL Sisi Rel KA Stadion Maulana Yusuf Mulai Bongkar Sendiri

Lebih lanjut, Condro menerangkan dari laporan itu, kepolisian berhasil mengamankan gadis berusia 23 tahun itu di rumahnya.

Dari pemeriksaan, selain 2 korban masih ada 7 pencari kerja lainnya yang juga telah menjadi korbannya.

“Dari kesembilan korban tersebut, tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp60 juta,” terangnya.

Condro menuturkan tersangka nekat menipu para pencari kerja, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang.

“Uang hasil penipuan tersebut diakuinya sudah habis untuk membayar hutang serta digunakan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Andra Tunjuk Deden Jadi Plh Sekda

Condro menegaskan dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berkas lamaran kerja, surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu serta bukti transfer pembayaran administrasi.

“Tersangka PP dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

 

Pos terkait