86 Napi Korupsi Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas,

86 Napi Korupsi Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas
MERAYAKAN : Sejumlah narapidana dan warga binaan di Rutan Serang merayakan HUT RI ke 81, Senin (17 Agustus 2026)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 86 narapidana (napi) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapatkan remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17 Agustus 2026).

Dari jumlah itu, 1 napi kasus korupsi langsung menghirup udara bebas.

Berdasarkan data, dari 86 narapidana kasus korupsi secara rinci yaitu Lapas Kelas 1 Tangerang sebanyak 31 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang sebanyak 4 narapidana, Lapas Kelas IIA Tangserang sebanyak 8 narapidana, Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 9 narapidana.

Kemudian, Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 10 narapidana dan 1 di antaranya bebas, Lapas Kelas III Rangkasbitung sebanyak 3 narapidana, Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 1 narapidana, Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 15 narapidana, Rutan Kelas IIB Pangdeglang sebanyak 5 narapidana.

BACA JUGA : Anne Beauty Salon Hair Coloring Expert Kelas Jepang Pertama di Kota Serang

Selain napi korupsi, ribuan narapidana di wilayah Banten juga mendapatkan remisi, yaitu 6.036 narapidana mendapat remisi dengan 120 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Dari ribuan penerima remisi tersebut, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok yang paling dominan, mencapai 2.961 orang.

Berdasarkan rincian data, Lapas Kelas IIA Cilegon menjadi UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 1.547 orang, terdiri atas 1.518 orang yang mendapat pengurangan masa hukuman dan 29 orang langsung bebas.

Posisi kedua ditempati Lapas Kelas I Tangerang dengan 1.310 orang, terdiri atas 1.288 orang mendapat pengurangan masa hukuman dan 22 orang langsung bebas.

BACA JUGA : Sekolah Pinggir Jalan, Tempat Belajar Anak Jalanan

Sementara itu, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berada di urutan ketiga dengan 1.148 orang, terdiri atas 1.123 orang mendapat pengurangan masa hukuman dan 25 orang langsung bebas.

Selanjutnya, Rutan Kelas I Tangerang tercatat menerima remisi untuk 568 orang, terdiri atas 553 orang pengurangan masa hukuman dan 15 orang langsung bebas. Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 546 orang (540 pengurangan masa hukuman dan 6 orang bebas), serta Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 203 orang (197 pengurangan masa hukuman dan 6 orang bebas).

Adapun Rutan Kelas IIB Pandeglang tercatat sebanyak 214 orang (207 pengurangan masa hukuman dan 7 orang bebas), Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 210 orang (207 pengurangan masa hukuman dan 3 orang bebas), dan Lapas Kelas III Rangkasbitung sebanyak 181 orang (179 pengurangan masa hukuman dan 2 orang bebas).

Sementara itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang menerima remisi untuk 113 orang (110 pengurangan masa hukuman dan 3 orang bebas), Lapas Terbuka Kelas II Ciangir sebanyak 44 orang (42 pengurangan masa hukuman dan 2 orang bebas), serta LPKA Kelas I Tangerang sebanyak 38 orang.

BACA JUGA : Wagub Dorong Anak Muda Gencarkan Promosi Pariwisata Banten

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, Lili, mengatakan jumlah warga binaan di seluruh lapas dan rutan di Banten mencapai 9.574 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.122 narapidana memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

“Dari total 9.754 warga binaan, sebanyak 6.122 orang mendapatkan remisi. Sebanyak 120 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi,” katanya kepada awak media.

Menurut Lili, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok penerima remisi terbanyak tahun ini. Tercatat, sebanyak 2.961 narapidana kasus narkotika memperoleh pengurangan masa pidana.

BACA JUGA : Proyek Alun-alun Serang Minta Adendum

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan administratif dan substantif. Salah satu syarat utamanya ialah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Selain itu, narapidana diwajibkan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas atau rutan serta tidak melakukan pelanggaran terhadap tata tertib selama menjalani hukuman.

“Kelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar peraturan rutan maupun lapas,” tandasnya. (darjat)

 

Pos terkait