4 Fakta Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf Anggota DPR Fraksi PKS, Nomor 2 Bikin Geram Kaum Ibu-ibu
Berikut 4 fakta kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf (BY), dihimpun dari berbagai sumber:
1. KDRT Terjadi Selama Tahun 2022
Diketahui, kasus KDRT BY sudah dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022.
BACA JUGA: 8 Rekomendasi Tempat Makan Seblak di Serang, Harga Murah dan Rasa Enak, Pecinta Pedas Merapat
Kemudian, Polrestabes Kota Bandung melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Selanjutnya, pada kemarin, Senin 22 Mei 2023, kasus tersebut dilaporkan ke MKD.
2. Injak Istri hingga Pendarahan
Dari laporan yang masuk ke Polrestabes Bandung, lalu ke Bareskrim Polri, BY diduga lakukan KDRT dengan menginjak istri keduanya yang sedang hamil hingga pendarahan.
BACA JUGA: Jenis Puasa Sebelum Lebaran Idul Adha, Berikut Bacaan Niat Hingga Maknanya Disini
3. Hina Fisik dan Bandingkan dengan Perempuan Lain
BY juga diketahui seringkali menghina fisik sang Istri, bahkan membandingkan korban dengan perempuan lain.
4. Lakukan Hubungan Intim Tak Wajar
Dari pernyataan Srimiguna pengacara korban mengungkapkan bahwa Anggota DPR Fraksi PKS ini sering melakukan hubungan intim tak wajar dengan istri keduanya itu hingga korban mengalami sakit.
BACA JUGA: Heboh! Data Nasabah BSI Dipublikasikan di Web Gelap oleh Ransomware LockBit, Saham Auto Merosot
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucap Srimiguna.